MONPERA.ID, Palembang – PT Kuala Permai, perusahaan yang mengelola fasilitas parkir di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, diminta segera membayar piutang pajak parkir yang menembus angka Rp 1,01 Miliar.
“Kami mengimbau agar PT Kuala Permai segera menyelesaikan piutang pajak parkir kepada Pemkot Palembang senilai Rp 1.011.298.084,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, melalui Kabid Penagihan Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah, Betha Yudha N, S.STP., M.P.A, saat dibincangi, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, akumulasi piutang pajak parkir PT Kuala Permai senilai lebih dari Rp 1 miliar lebih tersebut berasal dari beberapa tahun pajak.
Tunggakan terbesar berada pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp491.131.949. Kemudian untuk tahun 2021 nihil. Namun, kewajiban pajak kembali menunggak pada tahun 2022 sebesar Rp140.913.227, dan berlanjut pada tahun 2023 sebesar Rp379.252.908. Sementara itu, untuk tahun 2024 dan tahun 2025 tercatat tidak memiliki tunggakan atau nihil.
“Angka pokok piutang pajak PT Kuala Permai senilai Rp 1 miliar lebih tersebut adalah akumulasi dari beberapa tahun,” katanya.
Ia menegaskan, penagihan dan imbauan ini akan terus dilakukan secara intensif kepada seluruh wajib pajak yang menunggak tanpa tebang pilih. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Palembang dalam menegakkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. Pihak Bapenda juga membuka ruang komunikasi yang baik bagi wajib pajak yang ingin berkoordinasi terkait mekanisme penyelesaian tunggakan tersebut.
“Sekali lagi kami mengimbau agar PT Kuala Permai dapat segera membayar tunggakan piutang pajaknya. Karena setiap rupiah yang dibayarkan untuk pajak adalah untuk pembangunan kota Palembang,” tutupnya.

