Bapenda Palembang MoU dengan Kejari Bidang Perdata dan DATUN

MONPERA.ID, Palembang – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang lakukan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Palembang, bertempat di Hotel Arista (24/10/2024).

MoU tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pj Walikota Palembang A Damenta dan Kajari Palembang Hutamrin, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Palembang.

Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengatakan, MoU tersebut dilakukan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

“MoU tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan PAD kota Palembang,” kata Raimon.

Menurut Raimon, MoU ini kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang DATUN dipandang perlu. Sebab, tupoksi yang dilaksanakan tim Bapenda Palembang cukup rentan dan untuk memberikan rasa aman bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini merupakan MoU lanjutan, karena tahun-tahun sebelumnya kami sudah bekerjasama baik dengan Kejari Palembang, hal ini sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan Datun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, target PAD dari 12 pajak sebesar Rp 1.154.968.000.000, dimana sampai 7 Oktober 2024 realisasi pajak sudah tembus Rp 901.650.106.388 atau 78,07 persen.