MONPERA.ID, Muba – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H.M Toha,S.H, secara resmi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025 – 2028 dan Pejabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu, berlangsung di Pendopo Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (17/4/2025).
Bupati Musi Banyuasin H.M Toha,S.H mengatakan, pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Antar Waktu tersebut dilakukan di tiga Desa dan Pejabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Muba. Karena, Pemerintah Kabupaten Muba mendapat mandat dari Undang Undang.
“Maka dari itu, hari ini kita melantik dan pengambilan sumpah jabatan kepada Kades PAW dan pejabat Kepala Desa dalam Kabupaten Muba. Semoga, pelantikan dan sumpah jabatan ini menjadi langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara, dan daerah Kabupaten Muba serta desa nya masing masing,” katanya.
Selain itu, para Kades PAW dan pejabat Kades yang baru dilantik. Untuk, selalu eksis,loyal kepada pemerintah serta menegakkan peraturan perundangan yang ada.
“Jadi tiga pesan itulah yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh Kades PAW dan pejabat Kades, bebernya.
Dengan begitu, Kades PAW dan pejabat Kades segera bersinergi dengan Perangkat Desa dan lembaga yang ada di Desa untuk fokus bekerja, terutama setiap mengambil langkah strategis. Mulai dari, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mendukung Muba Maju Lebih Cepat, tandasnya seraya juga menjelaskan, untuk terus ciptakan suasana hubungan kerja harmonis dan rasa kepedulian antar pegawai dilingkungan kerja.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba H Ali Badri mengungkapkan, adapun nama Kepala Desa Antar Waktu Periode 2025 – 2028 dan Penjabat Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025, yang dilantik dan diambil sumpah jabatan. Seperti, Adet Fiterzon sebagai Kepala Desa Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi, Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028.
Kemudian, Khoirul Mus Efendi ST sebagai Kepala Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin, Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028. Anfikri SH sebagai Kepala Desa Sido Rejo Kecamatan Keluang Periode Masa Jabatan Tahun 2025 s.d 2028. Amir Syaripudin SH sebagai Penjabat Kepala Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat.
“Maka dari itu, apa yang menjadi harapan kita bersama, bisa terwujud. Sehingga, Dapat bersinergi dan turut andil memberikan banyak kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.