MONPERA.ID,Palembang – Tidak ingin menunggu waktu lama, Bupati Musi Banyuasin H.M Toha mengambil langkah tegas dengan menyampaikan langsung kepastian penyelesaian Jembatan P6 Lalan Kabupaten Musi Banyuasin pasca robohnya akibat hantaman kapal tongkang.
Hal itu dibuktikannya saat pertemuannya dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam rapat tindak lanjut pembangunan Jembatan P6 Lalan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/5/2026)
Hadir dalam rapat pertemuan tersebut yakni Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, Kepala KSOP Kelas I Palembang Idham Faca, Asisten I Pemprov Sumsel Apriyadi, Perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Perwakilan Polda Sumsel, Perwakilan Kejati Sumsel, Kadin PUPR Muba Rudianto, Plt Kadin Kominfo Muba Daud Amri, Plt Kadishub Muba Yusfarizal, Camat Lalan Jami’an, dan pihak terkait lainnya.
Bupati Musi Banyuasin H.M Toha menyampaikan, bahwa masyarakat hingga kini terus menunggu kepastian penyelesaian Jembatan P6 Lalan. Karena, masyarakat sudah cukup lama merasakan dampak dari akibat terputusnya akses pasca ambruknya jembatan karena hantaman dari kapal tongkang pada Agustus 2024 lalu.
“Masyarakat betul-betul merasa seolah dipermainkan, keinginan masyarakat di bawah sangat sederhana, yakni tutup terlebih dahulu alur Sungai sampai jembatan ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Untuk itu, aspirasi masyarakat yang disampaikan tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah tentunya berkewajiban agar memastikan pembangunan jembatan tidak lagi terganggu oleh insiden serupa.
“Bagi kami, keselamatan warga dan kepastian akses masyarakat Lalan adalah hal yang utama. Jembatan ini harus selesai, dan proses pembangunannya harus benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Jembatan P6 Lalan tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis pembangunan, tetapi juga dari aspek kemanusiaan, dan keselamatan publik.
Menurutnya, Pemerintah harus mengambil keputusan yang bijaksana dan berpihak pada keselamatan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk menempatkan kepentingan warga Lalan sebagai perhatian utama.
“Tidak ada satu pun di antara kita yang menginginkan bencana ini terus berulang. Kita wajib memecahkan masalah ini bersama dengan kepala dingin,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah bersama unsur terkait menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperketat pengamanan area konstruksi Jembatan P6 Lalan. Salah satu keputusan penting yang disepakati adalah pembatasan ukuran tongkang yang melintas di sekitar area proyek. Selama masa krusial pembangunan, tongkang yang diperbolehkan melintas dibatasi pada ukuran maksimum 210 hingga 230 kaki.
Selain pembatasan ukuran tongkang, rapat juga menyepakati peningkatan standar kapal tunda atau tugboat. Kapal tunda yang melakukan pendampingan wajib memiliki kekuatan minimal 2.200 horsepower atau HP.
Kemudian, kapal yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperkenankan melintas di area konstruksi. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan setiap kapal memiliki kemampuan manuver yang memadai saat melewati kawasan proyek, terutama dalam menghadapi arus sungai dan kondisi lapangan yang dinamis.
Selain itu, Pemerintah juga meminta Badan Usaha Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang memperketat pengawasan langsung di lapangan. Standar operasional prosedur atau SOP pelayaran di sekitar area pembangunan harus dijalankan secara disiplin.

