MONPERA.ID, Palembang – Menginjak usia kedua tahun, Dewan Pergerakan Advokad Republik Indonesia (DePA-RI) akhirnya memiliki struktur kepengurusan yang sudah dikukuhkan dan diangkat secara resmi.
Pengukuhan dan pengangkatan pengurus Dewan Pergerakan Advokad Republik Indonesia (DePA-RI) berlangsung di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta. Senin (10/08/2026).
Dengan terbentuknya pengurus menjadi langkah perjuangan DePA-RI dalam melayani keadilan sesuai amanah Undang-Undamg Dasar (UUD) 1945 dan Motto Organisasi “Justitia Omnibus”.
Dengan mengusung tema “Semangat Persatuan atau Organisasi Advokat.
DePA-RI Juga Berupaya Menyongsong Pengabdian dan Penguatan Advokat Sebagai Penegak Hukum Demi Wewujudkan Negara Hukum Yang Berkeadilan”.
Pengukuhan pengurus Dewan Pergerakan Advokad Republik Indonesia (DePA-RI) disaksikan langsung Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, yang turut dihadiri Dewan Pimpinan Daerah dari beberapa wilayah di Indonesia.
Diantaranya, DPD Sumatera Selatan, DPD Lampung, DPD Kalimantan Selatan, DPD Kalimantan Barat, DPD DI Yogyakarta, DPD Jawa Tengah, DPD Banten, DPD Bali dan DPD DKI Jakarta.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD DePA-Rai Provinsi Sumsel, Dody Yuspika, S.H.,M.H.,CTL, sekaligus Direktur Law Firm DOR, mengatakan, sesuai arahan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, bahwa Advokad harus mampu menempatkan kepentingan hukum dan keadilan diatas kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, sehingga tidak terjadi perpecahan antara sesama anggota, demi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.
“DePA-RI akan melakukan pembelaan secara profesional, baik kepada anggota yang tersangkut persoalan etika maupun hukum saat menjalan tugas sebagai advokad,”kata Dodi Rabu (12/8/2026).
Ditegaskan Dodi, DePA-RI berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, untuk melayani keadilan bagi semuanya.
“DePA-RI mendorong persatuan Advokad, dan memperjuangkan Revisi UU Tentang Advokad,” ungkap Dody Yuspika.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026, yang disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid, tentang tata kelola Advokad maupun organisasi dalam menghadapi era modern atau globalisasi dengan kehadiran teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menurutnya, yang mendorong reformasi tata kelola advokat seharusnya dapat menjadi pelajaran baik bagi para advokat maupun organisasinya untuk membangun persatuan yang kokoh.
Terlebih lagi, permasalahan terkait advokat harus diselesaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan era yang jauh lebih modern ini.
Dikatakan Dody Yuspika, SH, MH, CTL. Untuk mengimbangi kehadiran teknologi AI, Setiap Advokad harus memiliki integritas, keberanian dan profesional.
“Advokat itu harus memiliki yang namanya integritas, keberanian, dan profesional, Advokad itu bukan hanya paham mengenai penyelesaian sengketa, akan tetapi dapat pencegahan sengketa dan investment protection.” jelas Dody.
Dijelaskannya, kedepannya DePA-RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana menjadi mandat Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026, mencakup pelindungan yang kuat terhadap advokad.

