DPRD dan Gubernur Sumsel Sepakati 3 Raperda

MONPERA.ID, Palembang – DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan, menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Rapat Paripurna ke 83 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap 6 (enam) Raperda Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Propinsi Sumsel, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna ke 83 DPRD Provinsi Sumsel lanjutan dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dihadiri Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dimana, kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan laporan pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap Raperda tersebut, secara bergiliran membacakan laporannya.

Untuk laporan diawali dari pansus I yang dibacakan H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, Pansus II dibacakan Ir. Hj. Holda, M.Si, Pansus III dibacakan Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV dibacakan H. Suhada Sarbini dan terakhir Pansus V dibacakan Tamtama Tanjung.

Dalam laporan pansus yang telah melakukan pembahasan mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024 itu, Pansus II, III, berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahasnya dan Pansus V menyetujui salah satu Raperda yang dibahasnya yaitu tentang Perubahan status PT. BPR Sumsel.

Sedangkan, Pansus I mengajukan perpanjangan waktu serta Pansus V mengajukan Perpanjangan waktu, terkait Perda perubahan status PT. Bank Sumselbabel dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakati paripurna, maka dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna serta mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV akhirnya juga disepakati perpanjangan waktu.

Selanjutnya, secara aklamasi para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut 3 Raperda disepakati dan 3 Raperda perpanjangan waktu.

Adapun ke tiga Raperda yang telah disepakati, antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel yakni. Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibahas Pansus II, Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan yang dibahas Pansus III dan Raperda perubahan bentuk hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) yang dibahas Pansus V.

Sementara, untuk 3 Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 yang dibahas Pansus I, Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 yang dibahas Pansus IV, dan terakhir Raperda

PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Perseroda) yang dibahas Pansus V.

Setelah para peserta menyetujui bersama apa yang menjadi kesimpulan pansus dan paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap ke enam Raperda tersebut, yang rancangan keputusan bersama itu telah dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si yang telah disetujui para peserta sidang.

Terakhir, rapat paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi ke enam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan bersama DPRD Provinsi Sumsel terhadap ke enam Raperda tersebut. (ADV/JOEL)