MONPERA.ID, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Gubernur Sumsel, menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024, hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumsel, pada rapat paripurna LXXXVII (87), di Ruang Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (23/8/2024).
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi M, SE, M.Si yang dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, M.S.E., Definitif Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Pimpinan Rapat Paripurna H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM menyampaikan, ucapan terimakasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024. Kemudian, menjelaskan landasan, latar belakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024.
“Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024, dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 – 16 Agustus 2024.
Selanjutnya, rapat Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD Provinsi Sumsel, untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024, dari tanggal 19 -20 Agustus 2024, serta rapat lanjutan Banggar dan TAPD Provinsi Sumsel, bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024 dari tanggal 21 -22 Agustus 2024”katanya saat memimpin rapat.
Selain itu, pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel juga menyampaikan Poin Hasil Pembahasan KUA dan Perubahan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2024.
“Dari hasil pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024, antara Banggar DPRD Provinsi Sumsel bersama TAPD Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel, maka rancangan perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 disepakati sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.071.547.148.364,00 (satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah ) naik sebesar 10,07 % dibandingkan pada APBD induk tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp. 10.640.712.113.782.oo, (sepuluh triliun enam ratus empat puluh miliar tujuh ratus dua belas juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah),”urainya.
Berikut dengan rinciannya. Pendapatan Daerah, pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 10.351.401.037.094,00, sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp. 11.422.948.185.458.,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.1.071.547.148.364,00 naik sebesar 10,35 %.,
Belanja Daerah. Pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.10.501.712.113.782,00,sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 berubah menjadi Rp.11.607.259.262.146,00 artinya bertambah sebesar Rp. 1.105.547.148.364,00 atau naik 10,53 %.
Terakhir, Pembiayaan Daerah, dengan rincian yaitu penerimaan pembiayaan
pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 289. 311. 076. 688, 00 pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dan pengeluaran pembiayaan, pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 139.000.000.000,00, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.105.000.000.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp. 34.000.000.000,00 atau sebesar 24,46%, ujarnya
Kegiatan dilanjutkan, dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel yang selanjutnya, mendengarkan sambutan Pj Gubernur Provinsi Sumsel.
Senada diungkapkan, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menurutnya, poin yang telah disepakati Bersama DPRD Provinsi Sumsel, terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024, ungkapnya seraya Rapat Paripurna di tutup dengan doa bersama.(ADV/JOEL)