DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

MONPERA.ID,Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) Komisi V masih membuka posko pengaduan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026,

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani mengatakan, keluhan yang diterima sejauh ini masih bersifat lisan dan belum menyentuh persoalan prinsip dalam pelaksanaan SPMB.

“Kalau laporan tertulis sampai sekarang belum ada. Memang ada beberapa keluhan yang disampaikan secara langsung oleh orang tua atau wali murid, tetapi sifatnya belum prinsipil,” ujar Alwis, Selasa (17/6/2026).

Menurut Alwis, salah satu keluhan yang muncul berkaitan dengan kebijakan batas nilai minimum yang diterapkan sejumlah sekolah favorit. Ia mencontohkan SMA Negeri 1 Palembang yang menetapkan nilai minimal 88 bagi calon peserta didik untuk mengikuti proses seleksi.

“Banyak orang tua yang mempertanyakan mengapa ada pembatasan nilai. Namun secara umum, pelaksanaan SPMB tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Alwis menilai pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung lebih transparan. Hal tersebut terlihat dari minimnya gejolak maupun protes yang muncul selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

“Kalau dibandingkan tahun kemarin, sekarang lebih transparan. Alhamdulillah tidak ada aksi-aksi protes besar seperti sebelumnya,” ujarnya.

Meski belum menerima laporan resmi, Komisi V DPRD Sumsel tetap membuka posko pengaduan guna menampung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Setiap dokumen maupun laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Posko pengaduan tetap kami buka di Komisi V. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan dokumen atau laporan, tentu akan kami tanggapi,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menjelaskan, salah satu kelebihan pelaksanaan SPMB tahun ini adalah adanya mekanisme masa sanggah selama dua hari setelah pengumuman hasil seleksi pada masing-masing jalur, baik afirmasi, domisili maupun prestasi.

Melalui masa sanggah itu, orang tua atau wali murid diberikan kesempatan untuk meminta penjelasan kepada pihak sekolah apabila merasa terdapat kejanggalan dalam hasil seleksi.

“Kalau anaknya tidak lulus, orang tua boleh bertanya mengapa anaknya tidak diterima, sementara peserta lain diterima. Mereka juga bisa melihat hasil penilaian anaknya langsung di sekolah,” jelasnya.

Namun, Alwis menegaskan masa sanggah bukanlah sarana untuk mengubah hasil seleksi yang telah sesuai dengan ketentuan. Mekanisme tersebut hanya bertujuan memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.

Ia mencontohkan, apabila ditemukan peserta dengan nilai tinggi dan memiliki prestasi akademik maupun non akademik yang baik tidak diterima, sementara peserta lain dengan nilai lebih rendah justru lolos seleksi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dapat menjadi dasar pengaduan.

“Kalau ada anak yang nilainya bagus, memiliki prestasi akademik maupun non akademik, tetapi tidak diterima, sedangkan ada peserta lain dengan nilai lebih rendah yang lolos, tentu itu harus ditelusuri. Jika ada laporan seperti itu, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait usulan perpanjangan masa sanggah, Alwis mengakui durasi dua hari masih tergolong singkat. Namun, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama pihak terkait.

“Untuk tahun ini masa sanggah memang dua hari sesuai jadwal yang sudah disepakati. Ke depan, tentu bisa menjadi bahan evaluasi agar waktunya lebih panjang sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyampaikan keberatan,” pungkasnya.(Joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *