MONPERA.ID,Palembang – Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, DPRD Sumsel memberikan sederet catatan keras kepada Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Gubernur Sumsel Herman Deru, untuk segera membenahi tata kelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga mempercepat pengisian jabatan pimpinan OPD yang masih kosong.
Persetujuan itu terungkap saat Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD H. Nopianto, Raden Gempita, dan Ilyas Panji Alam. Hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Chandra, serta jajaran kepala OPD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, Rita Suryani, mengatakan pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama OPD hingga pembahasan di Badan Anggaran.
Menurutnya, proses tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Rita.
Meski menyetujui, Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.
DPRD meminta Pemprov Sumsel segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai persoalan, serta memastikan penyusunan APBD ke depan lebih fokus pada program-program strategis yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Sorotan lainnya adalah masih banyaknya jabatan pimpinan OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt/Plh). DPRD meminta pemerintah segera mengisi posisi tersebut dengan pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Banggar juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di sejumlah perangkat daerah. Menurut DPRD, kondisi tersebut menunjukkan masih belum optimalnya penyerapan anggaran sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar anggaran lebih efektif dimanfaatkan untuk program prioritas.
Tak hanya itu, DPRD meminta pemerintah melakukan audit, restrukturisasi, dan pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), disertai penyusunan indikator kinerja yang terukur agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Di sektor pembangunan, seluruh OPD diingatkan agar menyusun program secara lebih efektif, menghindari tumpang tindih kegiatan, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Khusus program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang valid agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Rita berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi acuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda hingga disetujui bersama.
Menurut Herman Deru, pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran. Karena itu, seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus ditindaklanjuti sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Seluruh saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Herman Deru juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat program pembangunan yang belum berjalan maksimal. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, pembahasan dimulai sejak 22 Juni 2026 melalui penyampaian penjelasan gubernur, dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di komisi dan Badan Anggaran, hingga akhirnya menghasilkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Andie.

