MONPERA.ID, Palembang – Penasihat Hukum (PH) Amin Mansur (AM) dan Yudi Herzandi (YH) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) yang menuntut kliennya 2 tahun dan denda uang Rp 50 juta sangat tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum YH, Nurmalah S.H,.M.H, usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Senin (11/8/2025) sore.
“Yang jelas kami hargai keputusan JPU. Tapi, secara hukum kami tidak sependapat, dengan JPU yang menuntut klien kami dua tahun dan denda Rp 50 juta. Karena tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan,” kata Nurmalah.
Dijelaskannya, dalam persidangan Minggu lalu, sudah didengar keterangan masing-masing terdakwa yakni AM dan YH. Disana diakui kedua terdakwa baru mengenal setelah menjadi tahanan.
“Bagaimana klien kami dikatakan melakukan permufakatan jahat dengan Pak Amin Mansur. Sedangkan mereka baru mengenal saat di tahanan, kalau disebut memalsu buku-buku, daftar-daftar mana yang dipalsukan, yang jelas semua administrasi ditandatangani didepan Kejari Muba,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan atau pledoi meskipun dalam waktu yang relatif singkat, dan akan disampaikan pada persidangan yang akan dilaksanakan Kamis (14/8/2025) mendatang.
“Kami akan buktikan, bahwa yang dituduhkan JPU tidak benar, sudah jelas keterangan ahli yang diajukan oleh JPU bahwa tanah yang dipersoalkan masuk Areal Penggunaan Lainnya (APL). Kami juga akan buktikan bahwa SPPF Simpang Peninggalan dan Simpang Tungkal tidak masuk kawasan hutan, kami akan sampaikan pledoi seusai fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
“Dan perlu dicatat dalam kasus ini tidak ada kerugian negara,” tutupnya.
Dalam sidang, JPU Kejari Muba menuntut AM dan YH masing-masing dua tahun dan denda uang Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.
“Menyatakan terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta,” kata JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada Yudi Herzandi pidana 2 Tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” pungkasnya.