MONPERA.ID, Jakarta – Vonis hukuman mati Ferdy Sambo Gugur sudah yang tadinya diberikan untuk pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, menjadi seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengawalan masyarakat akan ketetapan hukum bagi para pelaku kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sampai di sini. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/8/2023), status hukuman ultra petita berupa hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, otak perencanaan pembunuhan, rontok sudah.
Demikian pula terhukum lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon keringanan hukuman.
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang ditampilkan di situs MA, Selasa (8/8/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” demikian paparnya pada Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis ultra petita dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” demikian disampaikan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo yang mendapat hukuman 13 tahun penjara, kini divonis menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” demikian amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Kemudian Kuat Maruf, mantan sopir Ferdy Sambo, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun kurungan penjara.
“Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang vonis terbaru hukuman bui 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara sebelum proses di Mahkamah Agung.