MONPERA.ID,Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke XLIV (44) DPRD Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan, Rabu(30/9/2026).
Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah, sehingga setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Gubernur menjelaskan, dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat penyesuaian pada struktur anggaran, termasuk belanja daerah yang mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Ia menegaskan, pengelolaan APBD tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Dengan perencanaan yang matang dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumsel bersama DPRD, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

