H.M Toha Ikuti Rapat Anev Pendataan Sumur Masyarakat

MONPERA.ID,Palembang – Bupati Musi Banyuasin H M Toha menghadiri Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) lanjutan pendataan pelaksanaan survei sumur masyarakat dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Musi Lantai 5 Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, Rabu (17/6/2026), dipimpin oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum sekaligus Ketua Tim Teknis Pelaksana Kerja Sama Sumur Minyak Badan Kerja Sama Usaha (BKU), Komjen Pol (Purn.) Drs. Rudy Sufahriadi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana S.I.K., M.T.C.P., Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah ST MSi mewakili Gubernur Sumsel, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainuddin SE MM mewakili Pangdam II/Sriwijaya, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, serta unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Muba terkait pelaksanaan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Berbagai permasalahan yang ada dibahas bersama guna mencari solusi dan langkah percepatan yang dapat segera diimplementasikan.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, juga memaparkan sejumlah tantangan teknis dan operasional dalam pengelolaan sumur masyarakat sebagai bahan pembahasan dalam rapat.

Salah satu hasil rapat tersebut adalah arahan Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana yang meminta seluruh pihak terkait, termasuk SKK Migas, Pertamina, PT Petro Muba, dan stakeholder lainnya, untuk segera menindaklanjuti proses lifting terhadap 288 sumur minyak masyarakat yang telah terdata dan memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra menekankan pentingnya percepatan pengelolaan potensi minyak masyarakat yang diperkirakan mencapai 20.000 barel per hari di Sumatera Selatan. Menurutnya, terdapat lima langkah yang perlu dilakukan, yaitu percepatan verifikasi sumur, standarisasi harga minyak masyarakat, peningkatan kualitas minyak, penambahan kapasitas penerimaan minyak pada KKKS, serta penguatan sistem transportasi dan logistik.

Menanggapi hasil rapat tersebut, Bupati Toha menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah percepatan yang telah disepakati.

“Pemkab Muba akan terus mengawal proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian usaha. Harapannya, potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah,” ujar Bupati Toha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *