Herly : WP Bisa Ajukan Pengurangan- Penghapusan Sangsi Administrasi

MONPERA.ID, Palembang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, mengimbau kepada semua Wajib Pajak di Metropolis, segera membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Herly mengatakan, penerimaan pajak daerah, PBB sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di kota Palembang.

“Mohon bantuannya untuk segera melakukan kewajiban pembayaran PBB Tahun 2023, beserta tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya, jika ada tunggakan,” kata Herly, Jumat (8/12/2023).

Herly mengaku, pembayaran pajak sejak awal, untuk menghindari penerapan sangsi lebih lanjut, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Setelah masa jatuh tempo pembayaran berkahir terhitung mulai 30 September 2023 lalu dikenakan sangsi administrasi 2 persen setiap bulan.

“WP bisa membayar pajak melalui Bank Sumsel Babel, atau melalui loket pembayaran bank Jabar, Banten, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, serta aplikasi pembayaran Tokopedia, Onpays dan Masago pada lama https://palembang.go.id/portlet/.,” ujarnya.

Herly menjelaskan, Bapenda Palembang selalu memberikan kemudahan bagi WP di Palembang, dimana WP bisa mengajukan pengurangan ketetapan piutang dan pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi melalui Bidang Penagihan Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah.

“Hal itu sesuai Perwali Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perwali Nomor 49 Tahun 2019, tentang petunjuk teknis prosedur pemungutan PBB perkotaan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Bapenda Palembang hingga 4 Desember 2023, penerimaan PBB sebesar Rp 218.668.958.567 atau 97,19 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp 279.470.373.132