MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, mengimbau agar warga Metropolis segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Diketahui, jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2023, apabila terlambat, maka warga harus siap menerima denda 2 persen perbulan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan warga segera membayar PBB, untuk membantu pencapaian target yang ditetapkan pada 2023,” kata Kepala Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, belum lama ini.
Mantan Plt Kepala Kesbangpol Palembang ini menjelaskan, untuk membayar PBB, warga bisa memilih beberapa tempat pembayaran yang dapat dengan mudah dijangkau.
“Kami berupaya memberikan kemudahan kepada warga kota melakukan pembayaran PBB dengan membuka banyak tempat pembayaran yang lokasinya dekat dengan kawasan permukiman,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan di kantor pos, Bank Sumsel Babel, dan mini market yang ada di sekitar kawasan permukiman.
“Banyak cara membayar pajak. Bayarlah pajak anda. Karena setiap rupiah uang anda merupakan kontribusi nyata untuk pembangunan kota Palembang,” pungkasnya.