MONPERA.ID, Palembang – JPU Kejari Muba menyampaikan jawaban tegas atas nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa IAmin Mansyur (AM) dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (21/4/2026).
Dalam repliknya, JPU melontarkan pertanyaan besar yang menyasar logika pembelaan terdakwa. Jaksa mempertanyakan alasan kuat di balik tindakan terdakwa mengembalikan uang titipan yang diperoleh dari almarhum KMS. H. Abdul Halim Ali.
“Mengapa harus mengembalikan uang titipan ke negara melalui Kejari Muba. Jika memang uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa hukum pada tahun 2006, 2007, dan 2009,” kata JPU Kejari Muba membacakan replik.
JPU menilai tudingan penasihat hukum yang menyebut jaksa “arogan” karena menghubungkan pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2011 dengan penerbitan dokumen tanah di tahun-tahun sebelumnya, hanyalah narasi yang dibuat-buat tanpa dasar fakta hukum.
“Menurut kami, pengembalian uang tersebut justru menguatkan adanya keterkaitan antar peristiwa dalam perkara ini,” tegasnya.
“Itikad baik terdakwa yang mengembalikan uang sebelum persidangan hanyalah faktor yang meringankan, bukan dasar untuk menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum,” kata JPU.
Diketahui pada sidang Pledoi, 14 April 2026 lalu, terdakwa AM, meluapkan kekecewaannya dalam persidangan dengan mengeklaim bahwa dirinya telah dijebak oleh oknum jaksa dan penyidik dari Kejari Muba.
Dalam pledoinya, AM secara terang-terangan mengungkapkan bahwa sekitar pukul sebelas malam saat proses penyidikan, ia merasa digiring untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC)
Pria berusia 62 Tahun itu merasa dijebak dengan iming-iming keringanan hukuman, namun pada akhirnya ia merasa hanya dijadikan alat kepentingan pihak tertentu tanpa mendapatkan keadilan yang dijanjikan.
“Dalam kondisi saya yang tidak stabil sekitar pukul 23.00 WIB, saat diperiksa sebagai tersangka, saya merasa dijebak untuk dijadikan JC oleh penyidik dan tim penasehat hukum yang dibawa oleh penyidik, dengan iming-iming akan ada keringanan hukuman, akan tetap semua hanya janji belaka, sesungguhnya apa yang saya sampaikan ini sesuai fakta dilapangan,” kata AM membacakan pledoinya.
Terkait aliran dana yang dituduhkan, AM mengklarifikasi bahwa uang yang diterimanya pada tahun 2011 silam murni merupakan biaya jasa profesional untuk pembuatan akta perjanjian jual beli dan sama sekali tidak berkaitan dengan perkara korupsi.
Meski merasa tidak bersalah, ia telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp257.500.000 ke negara melalui Kejari Muba agar persoalan ini tidak berlarut-larut, namun sayangnya langkah kooperatif tersebut justru dibalas dengan tuntutan yang sangat memberatkan.
“Agar kasus ini cepat selesai, saya juga telah mengembalikan seluruh uang yang dianggap saya nikmati oleh jaksa penyidik kepada negara melalui Kejari Muba dan saya juga sudah membayar subsider atas perkara sebelumnya sebagai bentuk itikad baik,” katanya.
Menyikapi replik dari JPU Kejari Muba, penasehat terdakwa Amin Mansur, Husni Chandra, SH, MH melaui timnya, Mujaddid Islam SH, MH, menyatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU, namun tetap pada pendirian dalam nota pembelaan atau Pledoi.
“Jaksa belum menguraikan secara jelas dan rinci terkait dugaan perbuatan, khususnya dalam hal kerugian negara dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata pria yang biasa disapa Adit ini.
Selain itu, kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi perkara, termasuk dugaan penggunaan analogi hukum yang tidak tepat untuk mengaitkan sejumlah peristiwa yang tidak memiliki hubungan langsung.
“Jangan sampai rangkaian perbuatan ini dipaksakan seolah-olah terdakwa adalah aktor intelektual. Itu yang kami luruskan,” tegas Adit.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan, 28 April 2026, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

