Kasus Camat Sako Berlanjut, Komisi I Panggil Rakhman Hidayat Pane

MONPERA.ID, Palembang – Kasus dugaan keberpihakan Camat Sako Rakhman Hidayat Pane, kepada salah satu Paslon Pilkada Palembang terus berlanjut.

Kali ini giliran wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD kota Palembang yang memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait 3 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I dan sudah mendapat disposisi dari Ketua DPRD Palembang untuk bawah ke rapat. Rabu (4/9/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, H Chairudin Pelita Maret (CPM) dan dihadiri, Wakil Ketua Nazili, anggota Aldestar, Yurlian dan Kms A Sobri, muncul fakta bahwa yang bersangkutan membenarkan dan mengaku khilaf telah mengirim pesan singkat WhatsApp di grup RT RW Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, tertanggal 7 Agustus 2024, kemudian viral pada 19 Agustus, dimana isinya adalah banner Paslon dilengkapi dengan kata-kata ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon di Pilkada Palembang.

“Benar kami sudah melakukan rapat dan meminta klarifikasi kepada Camat Sako. Atas 3 laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I. Dalam keterangannya, yang bersangkutan meminta maaf dan tidak akan mengulangi hal serupa,” kata Ketua Komisi I DPRD kota Palembang H Chairudin Pelita Maret.

“Pada intinya rapat ini kami menanyakan alasan yang bersangkutan mengirim di grup RT RW dan mengajak untuk memilih calon tertentu, tentu hal ini salah, dan tidak dibenarkan. Karena jelas dalam undang-undang ASN, bahwa PNS harus netral,” ujarnya.

CPM menambahkan, masalah ini jelas melanggar undang-undang (UU). Artinya Maslaah ini tidak akan selesai hanya dengan minta maaf.

“Apa yang dilakukan Camat Sako melanggar UU. Bukan hanya minta maaf kemudian masalah ini selesai, kita lihat saja nanti, kan masih berproses,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang H Nazili mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala Inspektorat terkait hukuman yang sudah diberikan kepada Camat Sako tersebut, begitu juga dengan Bawaslu kota Palembang.

“Kami belum bisa memberikan rekomendasi. Karena kami harus memanggil terlebih dahulu Kepala Inspektorat dan Bawaslu kota Palembang terkait kasus ini. Kemudian setelah itu, kami akan melakukan rapat internal dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi,” kata Nazili.

Nazili mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkot Palembang untuk bersikap netral dalam menghadapi Pilkada Palembang. Jangan sampai memihak kepada salah satu Paslon. Karena jika terjadi, maka sangsi terberat adalah pemberhentian.

“Ada 3 sangsi bagi ASN. Yakni teguran lisan (ringan), tertulis (sedang) dan pemberhentian dari jabatan (berat). Jadi kami ingatkan sekali lagi untuk tetap netral. Kami sangat menyayangkan kasus Camat Sako ini. Apalagi sebelum kejadian ini, tepatnya pada akhir Juli kami sudah mengundang seluruh camat dan pihak terkait untuk rapat, dan kami tegaskan disana tetap netral dalam Pilkada Palembang. Ternyata masih terjadi,” katanya.

Sementara itu, Camat Sako Rakhman Hidayat Pane mengaku, khilaf telah mengirimkan pesan tersebut di grup RT RW. Ia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.

“Kami sudah dipanggil oleh Inspektorat, dan diberikan sangsi teguran lisan. Kami juga sudah memenuhi panggilan Panwascam dan Bawaslu kota Palembang, dan terkahir Komisi I DPRD kota Palembang. Ini murni kesalahan saya pribadi tidak ada pihak manapun yang terlibat, sekali lagi saya minta maaf,” pungkasnya.