MONPERA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Hal itu dibeberkan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini ialah pembacaan jawaban termohon.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa saat membacakan jawaban.
Jaksa menjelaskan angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.
Kejagung menyebut terkait perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” jelas jaksa.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” tegas jaksa.
Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

