KPK RI – Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi 

MONPERA.ID, Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, menyatakan akan memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu terungkap saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melalui platform Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang berlangsung di Auditorium Bina Praja, Selasa (3/6/2025), melalui platform Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Sekretaris Daerah Edward Candra mengatakan, dukungan penuh Pemprov Sumsel terhadap implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah.

“Pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah merupakan area strategis yang sangat rentan terhadap penyimpangan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Untuk itu, kami mendukung penuh program MCSP yang diinisiasi oleh KPK,” katanya.

Sehingga, untuk mencegah terjadinya korupsi perlu adanya komitmen  dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang andal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), termasuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ini menjadi fondasi pemenuhan kebutuhan operasional pemerintahan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel harus ditegakkan,” tegasnya.

Semisalnya, dalam pengelolaan barang milik daerah dari perencanaan hingga penghapusan aset perlu menjunjung prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai ekonomis, serta menjamin kepastian nilai.

“Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari aset tersebut,” bebernya.

Untuk itu, Pemprov Sumsel mengapresiasi atas inisiasi KPK menyelenggarakan rapat koordinasi ini.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK,” bebernya.

Dimana, Pemprov Sumsel juga berkomitmen untuk menjadi penyelenggara pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Untuk itu, kami memohon kepada KPK agar terus memberikan arahan, pendampingan, dan pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Untung Wicaksono, menegasian, bahwa rapat koordinasi tersebut, bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, tegasnya.