MONPERA.ID, Palembang – Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) M. Djody Nugraha P.A, S.H., resmi dilantik dan diambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Palembang sisa jabatan periode 2024-2029, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD kota Palembang, Selasa (28/7/2026).
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A sebagai anggota DPRD Kota Palembang menggantikan H Sudirman yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026 lalu. Penetapannya di Palembang tertanggal 20 Juli 2026 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.
Prosesi pengucapan sumpah janji jabatan berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wali kota Palembang H Ratu Dewa, ibunda Djody Nugraha, Nyimas Sarah, Wakil Ketua DPRD Palembang, dan puluhan anggota DPRD kota Palembang.
Hadir juga Staf Ahli Wali Kota, Asisten, Kepala OPD, perwakilan Forkopimda, jajaran pengurus partai politik serta puluhan tamu undangan lainnya.
Usai resmi dilantik, M. Djody Nugraha P.A menyampaikan langkah dan komitmennya dalam pengabdian yang akan ia jalankan di parlemen, serta rasa terima kasihnya kepada keluarga.
“Pertama-tama, rasa syukur yang mendalam saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas amanah besar ini. Secara khusus, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada ibu saya, paman, serta seluruh keluarga besar yang tanpa henti memberikan doa, bimbingan, dan dukungan moral hingga saya bisa berdiri di titik ini,” kata Djody yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Muda (BM PAN) kota Palembang.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai, pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, pengurus BM PAN Kota Palembang serta seluruh konstituen saya yang ada di dapil III meliputi Kecamatan Ilir Timur (IT) 1,2, dan 3,” ujarnya.
Pria kelahiran 1997 ini menjelaskan, terbitnya SK Gubernur Sumsel Nomor 448/KPTS/I/2026 tanggal 20 Juli 2026 ini bukan sekadar legitimasi administratif, melainkan tanda dimulainya tanggung jawab moral dan politik saya kepada masyarakat Kota Palembang.
“Yang pasti, saya siap menjalankan tugas utama dan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mohon doa dan dukungannya agar saya dapat menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, siap menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemkot Palembang untuk menyuarakan aspirasinya, mulai dari persoalan infrastruktur, kesehatan hingga pendidikan dan lainnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketetapan DPD PAN Kota Palembang yang dibacakan dalam rapat Paripurna, Djody ditempatkan di Komisi I DPRD Kota Palembang yang membidangi pemerintahan, serta di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu sebagai anggota Badan Kehormatan (BK).

