Mahfud MD Ditanya Soal Harun Masiku, Itu Merupakan Kewenagan KPK

MONPERA.ID, Jakarta – Mahfud Md yang juga Menko Polhukam bicara terkait data terbaru Hubinter Polri yang menyebut buronan KPK Harun Masiku berada di Indonesia. Mahfud Md mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi KPK.

“Polhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi, ya KPK yang menangani. Kita tidak boleh ikut intervensi,” jelas Mahfud Md setelah membuka Forum Diskusi Sentra Gakkumdu ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, Mahfud Md menyebut kementeriannya siap membantu KPK terkait dengan pemblokiran aset Harun Masiku. Itu pun jika KPK meminta bantuan.

“Kecuali KPK minta bantuan, misal dalam rangka pemblokiran aset calon tersangka. Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kita fasilitasi penangkapannya dan lainnya,” ucapnya.

Mahfud juga menegaskan semua hal yang berkaitan Harun Masiku merupakan wewenang KPK.

“Ya sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri,” ungkapnya.

Mahfud mengatakan Kemenko Polhukam dengan KPK merupakan mitra kerja

Mahfud menyerahkan ke KPK terkait penyelesaian Harun Masiku.

“Harun Masiku itu gini, lembaga pemerintah tuh ada yang bekerja di bidang pemerintahan, di hukum pemerintahan, tapi bukan bawahan presiden, bukan bawahan eksekutif,” kata Mahfud.

“Seperti KPK, Komnas HAM, KPU, yang menyangkut Harun Masiku, yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buron KPK,” lanjutnya.

Mahfud Md menegaskan mitra tugas Polhukam ialah Polri dan kejaksaan. Sementara itu, Kemenko Polhukam dengan KPK ialah mitra diskusi.

“Memang bukan tugasnya Menko Polhukam, tidak jalurnya KPK. Jalur Menko Polhukam atau saya itu ke kejaksaan dan kepolisian yang Polhukam,” jelasnya.