Ibrahim, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM
MONPERA.ID, – Kajian mengenai sistem pemerintahan di Indonesia tidak lagi cukup jika hanya menggunakan pendekatan normatif hukum tata negara. Kita perlu menganalisisnya melalui perspektif politik perbandingan (comparative politics).
Dalam literatur klasik, Juan Linz secara tegas mengingatkan bahwa sistem presidensial memiliki risiko tinggi terhadap runtuhnya demokrasi (democratic breakdown) akibat adanya legitimasi ganda (dual legitimacy) antara presiden dan parlemen. Sejalan dengan itu, Scott Mainwaring juga menunjukkan bahwa kombinasi antara presidensialisme dan sistem multipartai adalah perpaduan yang sangat rawan memicu instabilitas politik.
Namun, realitas politik di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang anomali karena sistem presidensial multipartai tersebut tetap bertahan dan relatif stabil. Melalui kacamata neo-institusionalisme, stabilitas politik ini dipahami tidak hanya ditentukan oleh desain formal institusi, tetapi juga oleh interaksi para aktor politik serta praktik-praktik informal di lapangan.
John M. Carey menambahkan bahwa efektivitas sistem pemerintahan sangat bergantung pada mekanisme hubungan eksekutif–legislatif. Sementara itu, dalam konteks demokrasi yang tidak seimbang, Thomas Power menyoroti adanya potensi penguatan sepihak dari lembaga eksekutif.
Stabilitas Presidensialisme Multipartai di Indonesia
Djayadi Hanan berargumen bahwa sistem presidensialisme multipartai di Indonesia tidak mengalami kegagalan sebagaimana yang diprediksi oleh teori-teori klasik.
Stabilitas politik di Indonesia berhasil dirawat melalui pembentukan koalisi besar (grand coalition) dan praktik politik akomodatif antara eksekutif dan legislatif. Realitas empiris ini membuktikan bahwa fragmentasi partai di parlemen tidak selalu berujung pada instabilitas politik, melainkan dapat dikelola melalui konsensus antar-elite.
Paradoks Stabilitas dan Gejala Democratic Backsliding
Namun, stabilitas yang dipujikan tersebut membawa konsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi itu sendiri. Relasi yang terlalu harmonis antara pemerintah dan parlemen justru berisiko melemahkan fungsi kontrol legislatif. Dalam kondisi seperti ini, muncul fenomena dominasi eksekutif (executive dominance), yaitu menguatnya kekuasaan presiden secara de facto tanpa perlu melakukan perubahan konstitusi. Akibatnya, stabilitas politik sering kali tidak berbanding lurus dengan penguatan substansi demokrasi.
Fenomena kemunduran demokrasi (democratic backsliding) menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia modern. Hubungan eksekutif–legislatif yang terlalu akomodatif lambat laun mengikis kompetisi politik yang sehat dan melumpuhkan mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Ketika ruang oposisi menyempit, fungsi penyeimbang di parlemen menjadi tidak berjalan optimal.
Kritik Metodologis terhadap Pemikiran Djayadi Hanan
Secara akademik, karya Djayadi Hanan memiliki keunggulan yang luar biasa dalam menjelaskan mengapa institusi politik di Indonesia tetap stabil menggunakan pendekatan
neo-institusionalisme. Kendati demikian, terdapat beberapa keterbatasan metodologis yang perlu dicatat secara kritis. Keterbatasan pertama berkaitan dengan analisis mengenai stabilitas demokrasi dalam buku ini yang belum didukung oleh indikator empiris yang terukur (measurable indicators).
Analisis akan jauh lebih kuat jika mengonfirmasikannya dengan data berkala dari Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Freedom House Score, atau V-Dem Democracy Index untuk menguji apakah stabilitas politik tersebut benar-benar sejalan dengan kualitas kebebasan sipil.
Keterbatasan kedua adalah mengenai konsep kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang digunakan dalam analisis yang belum diturunkan secara jelas ke dalam variabel empiris.
Secara metodologis, kemunduran demokrasi seharusnya diukur melalui indikator yang konkret, seperti penurunan kebebasan sipil dan politik, melemahnya fungsi oposisi di parlemen, meningkatnya dominasi eksekutif terhadap lembaga legislatif, serta menurunnya efektivitas lembaga pengawasan baik DPR maupun lembaga independen negara. Tanpa operasionalisasi variabel ini, konsep tersebut terancam menjadi sekadar pelabelan teoretis.
Keterbatasan ketiga terlihat dari ketiadaan analisis berbasis data jangka panjang (longitudinal) yang membandingkan perubahan kualitas demokrasi Indonesia dari waktu ke waktu, misalnya membandingkan era awal pasca-Reformasi hingga periode pemerintahan terkini. Akibatnya, argumen mengenai stabilitas sistem ini terasa sangat kuat di level deskriptif-kualitatif, namun masih rapuh dalam pembuktian empiris-kuantitatif yang sifatnya komparatif antar-periode kepemimpinan.
Kesimpulan
Meskipun argumentasi Djayadi Hanan sangat solid dalam menjelaskan stabilitas institusional di Indonesia, analisis tersebut masih dapat diperkuat. Masa depan kajian presidensialisme Indonesia perlu mengombinasikan pendekatan institusional dengan pendekatan kuantitatif-empiris. Dengan begitu, hubungan kausalitas antara stabilitas politik, pragmatisme koalisi, dan pasang-surut kualitas demokrasi dapat diuji secara lebih terukur, objektif, dan sistematis.

