Muba Kejar Target Kemandirian Fiskal, Sementara Tujuh Fraksi DPRD Muba Dukung Raperda Pajak

MONPERA.ID,Muba – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 8 dalam angka Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Terhadap Penyampaian Penjelasan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, Wakil Ketua II DPRD Muba H Ahmadi, Senin (25/5/2026).

Rapat Paripurna juga dihadiri Anggota DPRD Muba, Forkopimda, Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, para Asisten Setda Muba, para Staf Ahli Bupati berserta Kepala Perangkat Daerah Muba.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE menyampaikan bahwasanya, penyampaian penjelasan Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah disampaikan secara langsung oleh Bupati Muba dan selanjutnya telah dilakukan pembahasan oleh DPRD.

“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan, oleh karena itu dalam rapat paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Muba akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Ketua DPRD Muba.

Penyampaian Pemandangan Umum disampaikan secara langsung oleh 7 juru bicara fraksi DPRD Kabupaten Muba. Fraksi Golkar disampaikan oleh H Amri ST, Fraksi Gerindra oleh Drs Ahmad Fauzi, Fraksi PDI oleh Sodingun SH, Fraksi PKB dengan juru bicara Me’en Saputri SE, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Ir Cik, Partai kebangkitan Nusantara disampaikan Tapriyansyah SPdi, Fraksi Keadilan Rakyat oleh Aan Cipta Mandiri SIP MH.

Dari Ke-tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Pansus DPRD Muba sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Muba.

Penyampaian dari seluruh fraksi dalam pandangannya mengatakan, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berkeadilan. Perubahan regulasi yang kita dorong hari ini bukan sekadar mengejar target angka, tetapi menjadi bagian penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Perubahan regulasi ini juga menjadi bagian penting untuk menggerakkan roda ekonomi daerah. Tujuannya untuk menciptakan kemandirian daerah.

Kebijakan pajak dan retribusi daerah ini tidak boleh memberatkan masyarakat kecil. Pedagang kaki lima, nelayan, dan pelaku UMKM harus tetap kita lindungi. Jangan sampai niat baik meningkatkan PAD justru mematikan usaha rakyat.

Setiap rupiah peningkatan PAD harus kembali kepada masyarakat. Rakyat berhak merasakan manfaatnya secara langsung, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kualitas layanan kesehatan di puskesmas, hingga pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *