Pajak Mineral Air Tanah Tembus 100,73 Persen

MONPERA.ID, Palembang – Target pajak mineral air tanah di kota Palembang, over target dengan capaian 100,73 persen. Hal itu dilihat dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, 20 Oktober 2023.

“Alhamdulillah target pajak mineral air tanah sudah melebihi target, dengan angka Rp 57.413.400 dari target tahun 2023 Rp 57.000.000, atau dengan persentase 100,73 persen,” kata kepala Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (25/10/2023).

Herly, menjelaskan, capaian sebelas jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda Palembang, bervariasi, misalnya, pajak hotel tercapai 93,19 persen. Pajak restoran tercapai tercapai 84,39 persen.

“Untuk capaian pajak paling rendah pajak mineral bukan logam dan batuan, baru tercapai 22,16 persen atau diangka Rp 443.139.453 dari target Rp 2 miliar,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk merealisasikan target pajak tahun 2023 yakni sebesar Rp 1,1 triliun dan telah tercapai 83,56 persen

“Kami tetap optimis. Target pajak tahun 2023 dapat tercapai,” pungkasnya.