Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Tengahi Konflik Lahan Eks Gembala

MONPERA.ID, Ogan Ilir – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat merespons konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti, jajaran legislatif turun ke lapangan untuk menengahi permasalahan lahan Eks GEMBALA di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Rabu (10/6/2026).

Kehadiran Pansus Perkebunan ini didampingi oleh Anggota Pansus Andi Rizkiansyah, Kapolres Ogan Ilir, Sekretaris Daerah (Sekda) OI, Camat Indralaya Utara, serta Kepala Desa Tanjung Baru.

Agenda utama turun lapangan ini adalah menindaklanjuti rekomendasi Pansus sekaligus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga yang ingin menggarap lahan eks gembala tersebut.

Pertemuan yang berjalan kondusif tersebut membuahkan hasil positif bagi masyarakat setempat. Pihak PT Gembala secara terbuka mempersilakan masyarakat Desa Tanjung Baru untuk menggarap lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Keputusan ini disambut penuh suka cita oleh warga, mengingat selama puluhan tahun mereka harus menyewa lahan tersebut hanya untuk sekadar berkebun demi menyambung hidup.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mufti menyatakan rasa syukur atas tercapainya titik temu yang berpihak pada kesejahteraan rakyat ini. Ia mengapresiasi semua pihak yang mau duduk bersama menurunkan ego demi kepentingan masyarakat luas.

“Perjuangan panjang masyarakat ini insyaallah akan membuahkan hasil yang berkah. Setelah puluhan tahun menyewa, sekarang masyarakat sudah dipersilakan untuk menggarap lahan tersebut tanpa rasa was-was,” ujar Aswan Mufti saat memberikan keterangan pasca-pertemuan.

Kendati angin segar sudah berembus bagi warga, politisi Gerindra ini tetap memberikan imbauan tegas agar situasi kondusif di lapangan tetap terjaga. Ia meminta warga tidak larut dalam euforia berlebihan yang bisa memicu gesekan baru.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah berbuat anarkis dan jangan sampai melanggar hukum. Kita berjuang, bergerak, dan memanfaatkan lahan ini harus tetap sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Aswan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perekonomian masyarakat Desa Tanjung Baru dapat segera meningkat melalui sektor perkebunan, sekaligus menjadi percontohan penyelesaian konflik lahan yang humanis dan legal di wilayah Sumatera Selatan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *