MONPERA.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam hal ini Bupati H.M Toha dan Wakil Bupati Muba Rohman melalui Diskominfo Muba, mengapresiasi Satgas Judi Online (Judol), karena berhasil menurunkan hingga 80 persen transaksi Judol di kuartal Pertama tahun 2025.
Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setidaknya sudah mencatat penurunan drastis nilai transaksi dari Rp90 triliun (Januari–Maret 2024) menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini. Capaian ini menandai titik terang dalam pemberantasan kejahatan siber yang telah merambah berbagai lini kehidupan masyarakat.
Dimana, keberhasilan tersebut merupakan buah sinergi lintas lembaga, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian RI, OJK, dan Bank Indonesia, yang menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bukanlah garis akhir, tetapi awal dari kerja besar yang lebih sistematis. Karena, kedepan pekerjaan rumah (PR) masih banyak dan panjang.
“Jadi fokus kita nantinya memperkuat regulasi dan memastikan keberlanjutan langkah-langkah pencegahan,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga mengungkapkan, Pemkab Muba berada di garda depan dalam mendukung gerakan nasional melawan judi online.
“Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat. Di Muba, kami memperkuat literasi digital melalui edukasi di sekolah, komunitas, dan media sosial. Kami juga rutin melaporkan situs atau konten mencurigakan untuk segera diblokir,” ungkapnya.
Sebagai bukti, komitmen tersebut juga ditunjukkan langsung oleh pimpinan daerah.
“Dalam setiap kunjungan ke desa atau kecamatan, Bupati Muba H. M. Toha dan Wakil Bupati Kiai Rohman tak henti-hentinya menyerukan penolakan terhadap praktik judi online. Ini bentuk keseriusan kami menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital,” bebernya.
Karena itu, masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan situs atau aktivitas mencurigakan melalui platform aduan.id.
“Kita semua punya peran. Jika menemukan konten atau aktivitas judi online, segera laporkan. Tindakan kecil ini sangat berarti dalam menyelamatkan banyak orang dari jerat kejahatan digital,” imbunya, Jum’at (9/5/2025).
Dimana, penurunan transaksi judi online juga tak lepas dari aksi masif Kemkomdigi, termasuk pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, pemanfaatan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan, serta penegakan hukum yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi daring.
Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital turut memperkuat ekosistem digital yang sehat dan aman.
“Lawan judi online bukan hanya tugas pemerintah, tapi kewajiban kita semua sebagai warga negara digital. Lindungi keluarga dan komunitas kita – mulai dari sekarang,” urainya.