MONPERA.ID,Palembang – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kini mulai menerapkan kebijakan “Jum’at Full WFH”, yang berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana, penerapan ini sebagai langkah efisiensi dan sekaligus transformasi budaya kerja dari ASN, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Jadi nanti setiap Jum’at Full WFH , khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diwajibkan menerapkan sistem piket,” kata Sekda Muba Syafaruddin saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Work From Home (WFH) di Kantor Perwakilan Muba, Palembang, Jum’at (29/5/2026).
Menurutnya, adapun OPD yang tetap memberikan layanan secara terbatas melalui sistem piket. Diantaranya, Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Rumah Sakit, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja serta BPBD, tegasnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin Pathi Riduan mengungkapkan, bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas ASN.
Menurutnya, evaluasi penerapan WFH kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik pegawai, melainkan pada capaian kerja dan kualitas output yang dihasilkan.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN di Muba agar lebih adaptif, efektif, dan produktif di tengah tuntutan efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan WFH 100 persen dilakukan di seluruh OPD, kecuali unit pelayanan publik tertentu yang tetap wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan WFH di masing-masing perangkat daerah. Kepala OPD juga diminta memastikan penggunaan sumber daya kantor seperti listrik, air, telepon, hingga internet tetap terkendali selama kebijakan berlangsung.
“Selain menciptakan fleksibilitas kerja, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dan biaya operasional pemerintah daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

