MONPERA.ID, Palembang – Lahan parkir di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, yang dikelola oleh PT Kuala Permai, disegel lantaran menunggak pajak hingga Rp 600 juta.
Penyegelan itu dilakukan oleh, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri dari SatpolPP, Bapenda Palembang dan pihak terkait lainnya.
Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pihak pengelola bermasalah membayar pajak retribusi parkir sejak tahun 2021 lalu.
“PT Kuala Permai, selaku pengelola parkir di Komplek Ruko Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, menunggak pembayaran pajak sejak 2021 lalu. Sudah 2 tahun, dengan nilai tunggakan Rp 600 juta belum termasuk dendanya,” kata Kaban Bapenda Palembang, Herly Kurniawan, usai melakukan penyegelan, Kamis (11/1/2024).
“Mulai tahun 2021 itu hanya beberapa bulan dibayar, sedangkan tahun 2022 ada yang mereka input tapi ternyata tidak membayar, dan di tahun 2023 kemarin tidak dibayar sama sekali,” katanya lagi.
Herly mengaku, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, memutuskan untuk menutup sementara parkir Komplek Ruko Rajawali, karena sudah berapa kali melakukan pendekatan secara persuasif, namun tidak diindahkan alias tidak dibayar.
“Ini adalah cara terakhir yang kami lakukan. Sebelumnya sudah ada pendekatan, termasuk SKK di Kejaksaan juga sudah. Akhirnya tim memutuskan untuk menutup sementara,” tegasnya.
Herly menambahkan, yang disegel hanyalah lahan parkirnya saja, sementara untuk operasional ruko masih diperbolehkan.
“Parkirnya saja yang disegel. Untuk masalah operasional terserah pengelola kalau mau buka tanpa akses parkir, keputusannya bukan ranah kami. Kalau pihak pengelola membayar kewajibannya, kami akan mengambil keputusan membukanya lagi,” pungkasnya.