MONPERA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumsel bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, sepakati membentuk Satuan Tugas (Satgas), untuk pencegahan penanganan terhadap Ilegal Drilling dan Refinery yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini terungkap saat Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan Kapolda Sumsel A. Rachmad Wibowo usai memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (24/7/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, tindakan ilegal Drilling Ilegal Refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius, karena ini berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan juga banyak merugikan masyarakat.
“Maka dari itu Pemprov bersama Polda Sumsel sepakat membuat Satgas penanggulangan Ilegal Drilling dan Refinery,” katanya.
Untuk Satgas Ilegal Drilling dan Refinery, setidaknya melibatkan 50 unit Satuan Kerja (Satker). Mulai, dari unsur pemerintah daerah (Pemda),TNI,Polri,SKK Migas,Pertamina,Kejaksaan, Pengadilan dan juga pihak terkait lain, bebernya singkat.
Sementara, Kapolda Sumsel A. Rachmad Wibowo mengungkapkan, terkait dengan Ilegal Drilling dan Refinery yang terjadi di Kabupaten Muba. Bahwa, sesuai arahan Pj Gubernur Sumsel nanti dibagi 4 Sub Satgas yaitu Satgas Prentif, Prepentif, penegakan hukum dan Satgas Rehabilitasi.
Untuk Sub Satgas Prentif, nantinya berkaitan untuk melakukan mediasi, sosial termasuk juga memanfaatkan media terhadap masyarakat baik yang berada di Hulu maupun Hilir, kalau Pemda bersama Stakeholder lain sudah membentuk satgas.
“Maka dari itu. Mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan ilegal Drilling ataupun Refinery, untuk segera mencari profesi lain saja,” ungkapnya.
Selain itu, untuk Satgas Prepentif (pencegahan), nantinya melibatkan beberapa instansi seperti TNI,Polri,SKK Migas dan juga Pertamina. Dimana, betugas upaya pencegahan di beberapa daerah seperti di kecamatan, desa yang nanti dibangun Posko,Portal dan CCTV serta meningkatkan patroli razia,apabila tertangkap maka ditindaklanjuti secara Yuridis.
Karena, Gubernur sudah memberikan arahan untuk mengajak instansi terakit, agar pengelolaan bahan berbahaya yang mudah meledak tersebut, bisa mencemari lingkungan sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus.
Terakhir, Satgas Rehabilitasi, baik yang terjadi terhadap lingkungan maupun masyarakat. Karena, apabila lingkungan rusak pastinya disitu ada SKK Migas, Pertamina, BLH dan Dinas Pertanian yang nanti dibantu oleh TNI dan Polri.untuk melakukan reboisasi dalam upaya pencegahan lingkungan dan Sikis masyarakat yang terdampak dari ilegal Drilling dan Refinery tersebut, urainya.
Ditempat yang sama, Pj Sekda Muba Apriyadi menjelaskan, terkait dengan adanya ilegal Drilling dan Refinery di Kabupaten Muba saat ini. Bahwa, tadi sudah dijelaskan Kapolda Sumsel, untuk pencegahan nanti ada 4 Sub Satgas seperti Prepentif, Prentif,penegakan hukum dan Rehabilitasi. Dimana, itu harus dilakukan secara simultan, mulai dari hulu hingga hilir.
“Nah dari situ nanti kita bisa tahu,siapa penambangnya, penerimanya, penggunanya termasuk juga pengangkutnya. Itu, semuanya harus disterilkan,” jelasnya.
Ketika ditanya,dari Pemkab Muba, apakah ada solusi untuk masyarakat tersebut. Menurutnya, nanti dicari jalan keluar jangan sampai masyarakat tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup, akibat dari itu. Karena, berdasarkan hasil kajian ada sekitar 200 ribuan warga yang terdampak dari itu ,baik secara langsung maupun tidak langsung,urainya.