MONPERA.ID,Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, kini mulai mempercepat peralihan Klinik BP KORPRI menjadi RSUD Siti Fatimah.
Hal itu terungkap dalam Rapat penyerahan peralihan pengelolaan Klinik BP KORPRI ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dalam arahannya, Edward Candra menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan proses serah terima pengelolaan klinik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan peralihan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang mengharuskan pengelolaan klinik dialihkan dari Dinas Kesehatan kepada rumah sakit agar pengembangannya dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Pada intinya, pengalihan Klinik BP KORPRI ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ada. Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan, namun karena ketentuan yang berlaku, pengelolaannya dialihkan ke RSUD Siti Fatimah agar dapat dikembangkan lebih baik dan memenuhi aspek regulasi,” ujar Edward.
Ia meminta seluruh proses administrasi dan pengalihan pengelolaan segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak terganggu.
Edward mengungkapkan bahwa Klinik BP KORPRI telah beroperasi sejak tahun 1960 dan selama puluhan tahun memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat bagi ASN maupun masyarakat umum. Karena itu, ia berharap masa transisi dapat berlangsung sesingkat mungkin.
“Tadi Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan pelayanan akan dihentikan sementara pada akhir bulan ini. Saya berharap RSUD Siti Fatimah segera menyusun langkah-langkah agar penghentian pelayanan tidak berlangsung lama. Fungsi klinik harus tetap berjalan dengan manajemen baru di bawah RSUD,” katanya.
Edward juga memastikan bahwa peralihan pengelolaan tidak akan berdampak terhadap tenaga kerja yang selama ini bertugas di Klinik BP KORPRI. Para pegawai tetap dapat melanjutkan pengabdiannya di bawah pengelolaan RSUD Siti Fatimah.
“Bagi pegawai yang selama ini bekerja di klinik, tempat pengabdiannya tetap sama, hanya pengelolaannya yang berubah. Jadi saya kira tidak ada persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 Klinik BP KORPRI akan ditutup sementara untuk proses penataan dan pembenahan manajemen oleh RSUD Siti Fatimah. Ia berharap, setelah proses tersebut selesai, kualitas pelayanan kesehatan akan semakin meningkat.
“Semoga dengan manajemen RSUD Siti Fatimah, pelayanan Klinik BP KORPRI menjadi semakin maju, profesional, dan prima sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi ASN maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Edward meminta seluruh pihak segera menindaklanjuti proses peralihan tersebut secara tertib, baik dari sisi regulasi maupun administrasi.
“Segera tindak lanjuti peralihan klinik ini dengan tertib sesuai aturan dan tertib secara administrasi,” pungkasnya.

