Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terancam Ditutup, 30 Kasus Terjadi di Palembang

MONPERA.ID, Palembang – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang Rediyan Deddy Umrien mencatat saat ini pihaknya menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan.

“Kami menangani 30 kasus penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan,” kata Deddy,Rabu (7/5/2025).

Deddy mengaku, persoalan penahanan ijazah milik karyawan sedang menjadi isu yang mencuat akhir-akhir ini. Semestinya karyawan mendapatkan perlindungan, namun pihak perusahaan tidak melakukannya.

“Dari 30 kasus tersebut sudah ada beberapa yang selesai penanganannya dan ada yang masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

Dijelaskannya, 30 kasus penahanan ijazah tersebut atas laporan karyawan yang mengharapkan dan meminta ijazah dikembalikan supaya bisa melamar pekerjaan di tempat atau perusahaan yang lain. Selain itu, juga ada beberapa yang meminta penyelesaian pembayaran tunjangan yang belum selesai.

Ia mengungkapkan bahwa penyebab karyawan keluar dari perusahaan tersebut adalah gaji yang rendah, sehingga perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar.

“Karyawan keluar dari perusahaan tersebut karena gajinya rendah, sehingga perusahaan menahan ijazah karyawan yang bersangkutan,” katanya.

Ia menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah tersebut ada sanksinya, bahkan sanksi terberat yaitu menutup perusahaan tersebut.

“Namun, saat ini belum ada perusahaan yang ditutup terkait persoalan tersebut,” pungkasnya.