MONPERA.ID, Palembang – Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, karena berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,64 Kg. Hal itu terungkap pada saat menghadiri pemusnahan BB narkotika, yang berlangsung di ruang Ampera Lounge Lt.7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (15/1/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E mengatakan, kepolisian daerah Sumsel hingga saat ini terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sumsel. Seperti, yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel, terhitung periode Januari 2025, sudah berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti jenis sabu seberat 49.064,01 gram.
“Pemprov Sumsel memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumsel,karena sudah berhasil mengamankan tersangka dan BB jenis sabu seberat 49.064,01 gram. Itu, artinya, kepolisian kita sudah menyelamatkan 490.640 jiwa dari narkoba,”katanya.
Ini juga karena dipengaruhi daerah Provinsi Sumsel merupakan daerah lintasan atau stransit. Ditambah lagi, daerahnya merupakan tempat transaksi peredaran narkotika, sehingga masalah tersebut harus didukung semua elemen untuk memerangi narkotika.
Karena, perekonomian di Provinsi Sumsel sudah meningkat dan kian maju,bahkan kehidupan masyarakat juga sudah mulai meningkat. Sehingga, tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba ikut meningkat.
“Maka dari itu kita memberikan dukungan penuh, dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumsel,” tegasnya.
Disamping itu, upaya pemberantasan narkoba tersebut bentuk wujud dukungan pemerintah, untuk menyiapkan generasi emas di tahun 2045 mendatang. Ditambah lagi, dengan program bantuan makanan bergizi bagi rakyat Indonesia khususnya Sumsel termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat.
‘Sekali lagi,mari kita bersama sama untuk memerangi peredaran narkotika di Sumsel,” pungkasnya, seraya juga menjelaskan, bahwa UHC kita sudah mencapai 99% artinya hampir semua masyarakat sudah kita cover dengan asuransi kesehatan.
Sementara,Kapolda Provinsi Sumsel Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan pelaksanaan amanah dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada bulan januari 2025.
“Terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 49.064,01 gram dengan berhasil menangkap 3 tersangka. Dari pengungkapan ini ini juga kalau dihitung, akan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak kurang lebih 490.640 jiwa,” ungkapannya.
Menurutnya, pengungkapan dan pemberantasan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto .
“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang memiliki dampak besar dan sistematis terhadap masyarakat luas, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk apapun ini sudah sangat memprihatinkan,” bebernya.
Diketahui,bahwa wilayah Sumatera Selatan sudah tidak lagi sebagai daerah lintasan tetapi juga sudah menjadi daerah sasaran pemasaran.
“Menyikapi hal tersebut tentu kita tidak boleh berdiam diri mari kita satukan tekad dan kuatkan niat untuk bersama-sama memerangi dan menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan musuh bersama yang harus kita lenyapkan dari wilayah kita ,” tandasnya.