MONPERA.ID, Palembang – Keseriusan Pemprov Sumsel dalam menegakan hukum, sudah tidak diragukan lagi. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya keputusan bersama masalah penegakan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), antara Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.M.S.E dengan Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. di Griya Agung Palembang, Selasa (26/11/2024).
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,S.H.,M.S.E, mengatakan, kesepakatan penananganan hukum pidana dan TUN, merupakan komitmen Pemprov dengan Kejati Sumsel dalam mewujudkan implementasikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Dengan ada kesepakatan, pastinya dapat mengetahui siapa pemilik aset tersebut. Seperti yang disampaikan Kajati, bahwa aspek keadilan tidak hanya dirasakan segelintir orang tetapi semua masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemprov Sumsel mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah mengembalikan kerugian negara triliunan rupiah atau 10 persen APBD Sumsel,’ katanya
Selain itu, Kejati Sumsel juga telah berhasil mendukung Pemprov Sumsel yang menjadi poin penting, untuk melanjutkan kerjasama dalam kesepakatan bersama. Baik, menyangkut aspek transparan, akuntabel, maupun menyangkut tertib administrasi.
“Insa Allah, kami akan tambah Surat Kuasa Khusus (SKK) ini, sehingga apa yang memang itu milik Pemprov, nantinya bisa menunjang tugas Pemprov dan masyarakat Sumsel kedepannya,” bebernya.
Diberitauhkan, Pemprov Sumsel selama periode 2022-2024, telah menyerahkan sebanyak 8 SKK kepada Kejati Sumsel, untuk penyelamatan Aset Pemprov dan berhasil selamatkan berbagai aset dengan nilai mencapai Rp284,2 miliar.
“Sekali lagi, Pemprov Sumsel memberikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas keberhasilannya menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel,” tandasnya.
Sementara, Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. mengungkapkan, kesepakatan bersama tersebut sangat penting memperkuat sinergi dalam berkolaborasi antara lembaga, dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan dan dan program pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik di bidang hukum, pencegahan korupsi, maupun dalam penyelesaian sengketa hukum, yang berkaitan dengan kepentingan publik dengan adanya MOU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi dan transparan antara kedua pihak,” ungkapnya.
Dimana, kerjasama selain mempercepat penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Saya yakin dengan adanya kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kita akan lebih mampu menghadapi tantangan, serta menegakkan kewibawaan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Sumatera Selatan, saya juga berharap melalui kolaborasi ini kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, lebih transparan, dan lebih terintegrasi sehingga manfaat dari kerjasama yang sinergis dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Sumatera Selatan,” tandasnya.
Dalam penandatangan kesepakatan bersama, antara Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tampak, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs. H. Edward Chandra, M.H, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Rachmad Vidianto,S.H., M.H., Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi S.H., M.H, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sumsel Kol.CHK. Askari, S.H., M.H.