Ratu Dewa Jelaskan Dua Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

MONPERA.ID, Palembang – H Ratu Dewa Pj Wali Kota Palembang memberi sedikit ketenangan dan menghilangkan rasa kekhawatiran dan mempunyai solusi para honorer untuk terus bisa berkarir.

Ratu Dewa menjelaskan ada dua mekanisme untuk pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Ada dua mekanisme, yakni melalui dua tahap,” katanya kepada awak media usai meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan 7 Ulu Palembang, Jumat, (1011/2023).

Mekanisme yang dimaksud, yakni dengan melibatkan pengujian umum kemudian melibatkan pemenuhan persyaratan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Menpan RB.

Ratu Dewa mengatakan bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Kota Palembang telah menghentikan penerimaan pegawai non PNSD.

Hal ini berlaku khususnya untuk tenaga pegawai harian lepas (PHL) di Dinas PUPR dan Perkimtan, karena jenis pekerjaan mereka bersifat harian.

“Pegawai non-PNSD tidak ada lagi, sesuai dengan edaran tahun 2024 yang menegaskan penyelesaian masalah ini, artinya tidak ada lagi pegawai honorer. Penyelesaian ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Menpan RB dengan pengangkatan melalui seleksi penerimaan PPPK,” katanya.

Tentang jumlah honorer di Kota Palembang, Ratu Dewa juga menyatakan bahwa totalnya masih sekitar 4 ribu orang.

Sementara itu, ia juga menyebutkan dampak Undang-Undang ASN terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK melibatkan banyak aspek, seperti pensiun bagi PNS dan tunjangan hari tua bagi PPPK.

“Secara umum, keduanya memiliki penerapan yang serupa tanpa adanya stratifikasi yang signifikan,” tukasnya.