MONPERA.ID, Palembang – Wali Kota Palembang H Ratu Dewa angkat bicara terkait dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Dewa menegaskan, Pemkot menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan sesuai kewenangannya.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dewa, Selasa (27/10/2026).
Pemkot Palembang menekankan prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum. Penetapan tersangka belum berarti vonis bersalah, melainkan pintu awal pembuktian di pengadilan.
Pemkot juga menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang diduga melakukan penyimpangan. Pemkot mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
“Anggaran daerah adalah amanah masyarakat Kota Palembang dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

