MONPERA.ID, Palembang – Wali Kota Palembang H Ratu Dewa melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi 127 pejabat lingkungan Pemkot Palembang, bertempat dirumah dinas Wali Kota Palembang, Jumat (26/6/2026).
Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari 6 Pejabat Eselon II, puluhan pejabat eselon III serta pejabat eselon IV.
Tapi, sayangnya pelantikan itu menimbulkan pertanyaan di lingkungan pejabat Pemkot maupun dari DPRD kota Palembang, karena rilis nama yang keluar ada 3, dimana setiap rilis nama pejabat tersebut berbeda-beda posisi.
Menyikapi hal ini, Kepala BKPSDM kota Palembang yang baru dilantik, Adi Zahri menegaskan bahwa, daftar nama pejabat hasil pelantikan yang tersebar di media sosial dan pesona group WhatsApp tersebut dipastikan tidak dapat dijadikan acuan resmi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Pemerintah Kota Palembang.
“Daftar nama pejabat yang beredar itu adalah hoaks. Untuk melihat informasi resmi, masyarakat dapat mengakses dokumen yang dipublikasikan melalui website BKPSDM yaitu http://www.bkpsdm.palembang.go.id atau browsing melalui palembang.go.id/pengumuman,” kata Adi.
“Acuan paling benar adalah Surat Keputusan (SK) yang telah diterima langsung oleh seluruh pejabat yang dilantik,” tegas Adi Zahri.
Ia menjelaskan, pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mengacu pada tiga Surat Keputusan Wali Kota Palembang, yakni:
1. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/72/BKPSDM-III/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
2. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/73/BKPSDM-III/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
3. Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 821.2/74/BKPSDM-III/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
“Ketiga SK tersebut merupakan dasar hukum pelantikan pejabat dan menjadi satu-satunya dokumen resmi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara daftar yang beredar dengan isi SK, maka yang digunakan sebagai acuan adalah SK yang diterima oleh masing-masing pejabat,” pungkasnya.
Sebelumnya wakil rakyat di DPRD kota Palembang, sempat mempertanyakan hal tersebut. Karena rilis nama pejabat yang dilantik berbeda-beda.
“Ada ada apa dengan Pemkot Palembang. Kok bisa beda-beda,” kata anggota DPRD kota Palembang ini yang tidak mau namanya disebutkan.

