MONPERA.ID, Palembang – Penutupan jalan di kawasan Kompleks Cineplex oleh PT Permata Sentra Propertindo (Thamrin Group) dengan memajang pagar panel beton terus memicu polemik di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, menegaskan bahwa akses jalan tersebut merupakan barang milik daerah (BMD) yang diperuntukkan untuk fasilitas umum (fasum).

Pernyataan tegas ini disampaikan Yusuf Indra setelah ia turun langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melaksanakan kegiatan reses. Senin (31/8/2026) bersama anggota DPRD kota Palembang Dapil 1.
Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan, bahwa pihaknya mendatangi BPN guna memastikan status kepemilikan dan perizinan atas objek lahan yang dipagari tersebut. Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat yang terdampak langsung oleh penutupan jalan.
“Kami mengonfirmasi langsung kepada pihak BPN terkait status hukum objek lahan di kawasan Cineplex tersebut. Jawaban dari BPN sangat tegas, hingga saat ini belum ada permohonan pengajuan sertifikat maupun pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan jalan tersebut yang diajukan oleh PT Permata Sentra Propertindo,” kata anggota DPRD kota Palembang tiga periode ini.

Indra menambahkan, pihaknya juga meminta keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang yang pada keterangannya status jalan Cineplex sebagai aset milik daerah.
Lahan jalan tersebut tercatat dalam Peraturan Walikota (Perwali) / SK Walikota Tahun 2025 tentang penetapan nama-nama jalan yang menjadi bagian dari BMD.
“Pembangunan fisik di lapangan juga membuktikan keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas tersebut. Jalan ini sudah dimanfaatkan publik sejak lama, bahkan warga menyebutnya sudah ada sejak zaman Kompleks Panca Warna. Pemerintah Kota Palembang juga telah berulang kali mengucurkan dana APBD untuk melakukan perbaikan dan pengecoran di jalan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, pengucuran dana daerah menjadi bukti kuat bahwa status lahan tersebut adalah jalan umum.
“Secara aturan, APBD tidak mungkin bisa dialokasikan untuk pengecoran atau perbaikan di atas lahan milik pribadi atau perusahaan swasta. Ini membuktikan bahwa jalan tersebut memang aset milik Pemkot Palembang,” tegas Indra.

Penutupan jalan menggunakan pagar panel beton permanen dinilai sangat merugikan aktivitas harian warga sekitar maupun para pedagang yang bergantung pada mobilitas di kawasan tersebut. Pembatasan akses ini membuat warga harus berputar jauh dan mematikan mata pencaharian sebagian pedagang.
Kondisi ini sebelumnya telah memicu serangkaian aksi demonstrasi dari warga dan pedagang yang menuntut agar pagar panel beton segera dibongkar dan akses jalan dibuka kembali.
“Masyarakat sudah berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa, menyampaikan aspirasi mereka ke Balai Kota hingga ke kantor dewan. Akses jalan yang ditutup ini merupakan urat nadi mobilitas warga dan pelaku usaha kecil di sana. Sangat disayangkan jika jalan publik ditutup secara sepihak,” kayanya.
Atas temuan ini, DPRD Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas di lapangan guna mengamankan aset daerah serta mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan masyarakat luas.
Setelah mendapatkan laporan dari BPN dan BPKAD Palembang, anggota DPRD kota Palembang dari dapil 1, langsung menindaklanjutinya dengan cara sidak langsung ke lokasi, Selasa (1/9/2026).

