MONPERA.ID, Jakarta – Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke polisi soal dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu. Pelapor menilai pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Dia menyatakan melaporkan Rocky karena pernyataannya dalam sebuah acara tidak etis dan dinilai menyerang Jokowi. Sementara Refly Harun, kata Lisman, dilaporkan karena berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial melalui akun YouTube-nya.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.