MONPERA.ID, Jambi – Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merasa kecewa berat usai mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Hukuman Ferdy Sambo telah dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Sambo.
Samuel baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta respons oleh wartawan terkait putusan MA.
“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” ucap Samuel di Jambi, Rabu (9/8/2023).
Samuel juga kecewa terhadap pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal. Menurutnya, ia sama sekali tak tahu pertimbangan hakim MA menyunat para terdakwa pembunuh anaknya.
“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” kata Samuel.
Sementara itu, penasihat hukum dari keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyampaikan berbagai bukti menunjukkan telah terjadi pembunuhan berencana yang telah dilakukan Sambo dkk.
“Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk majelis hakim meringankan hukuman tersebut,” katanya.
Dalam proses persidangan MA itu, kata Ramos, ada tiga hakim yang sepakat Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup, dan ada dua hakim yang menginginkan mantan Kadiv Propam itu tetap dieksekusi mati.
“Dua hakim kalah dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup,” ucapnya.
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memangkas hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Hukuman Sambo dianulir dari sebelumnya pidana mati menjadi seumur hidup. Hukuman Putri istri Sambo, diperingan dari sebelumnya 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari sebelumnya 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf sebelumnya 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.
Ia juga menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).