Satu Gugatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang Digugurkan MK

MONPERA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggugurkan salah satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di ruang sidang pleno gedung I MK.

“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, terkait dengan perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK berpendapat bahwa Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia tidak memenuhi syarat sebagai pemohon yang sah dalam perkara ini. Hal ini disebabkan karena pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi sebagai pemantau pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foek menyampaikan bahwa berdasarkan surat keterangan dari KPU Empat Lawang tertanggal 25 November 2024, pemohon tidak terdaftar sebagai pemantau pemilu dan tidak memiliki sertifikat akreditasi. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon bukanlah pemantau pemilu yang sah.

Dengan keputusan ini, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang serta pihak terkait, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Joncik Muhammad-Arifai.

Sementara itu, Kuasa hukum KPUD Empat Lawang, Saifudin, S.H., mengungkapkan bahwa permohonan pemohon untuk menjadi pemantau pemilu sebenarnya telah ditolak oleh KPU setempat. Penolakan tersebut berdasarkan dugaan afiliasi pemohon dengan partai politik tertentu, yang membuatnya dianggap tidak independen.

“Permohonan untuk menjadi pemantau pemilu itu kan sebenarnya sudah ditolak oleh KPU Empat Lawang karena tidak memenuhi syarat dengan alasan bahwa pengurusnya itu terafiliasi dengan partai tertentu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saifudin menjelaskan bahwa pemantau pemilu harus bersifat independen, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mengingat pemohon tidak memiliki sertifikat akreditasi dari KPU, maka ia tidak memiliki posisi hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan pembatalan hasil pemilihan.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait.

Tersisa satu perkara lagi dalam sengketa Pilkada Empat Lawang 2024. Setelah diputuskan satu perkara, yang masih belum diselesaikan adalah perkara terkait dengan periodisasi bakal calon Bupati Budi Antoni Al Jufri.

Pada perkara ini, Saifudin menilai bahwa pemohon juga tidak memiliki legal standing karena belum ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU, melainkan masih berstatus bakal calon.

Saifudin juga menambahkan bahwa masalah tenggat waktu menjadi alasan eksepsi lainnya. Sesuai dengan ketentuan, gugatan harus diajukan dalam tiga hari setelah keputusan KPU, namun pengembalian berkas kekurangan pendaftaran yang dilakukan oleh Budi Antoni pada Kamis (4/9/2024) sekitar pukul 14.00 dianggap telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Seharusnya batasnya itu kalau kita bicara sejak Senin (masa perpanjangan pendaftaran) tiga hari, berarti berakhir Rabu pukul 24.00 Sementara diajukan itu hari Kamis pukul 14 lewat berapa menit gitu,” jelasnya.

Putusan untuk perkara PHPU Pilkada Empat Lawang dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diagendakan akan dibacakan malam nanti sekitar pukul 19.30 WIB.