MONPERA.ID, Muba – Menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kini bersatu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang secara khusus membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan RDP itu dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Ardiansyah mewakili Bupati Musi Banyuasin H M Toha, Ketua Komisi II DPRD Musi Banyuasin Jon Kenedi beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto.
Ketua Komisi II DPRD Musi Banyuasin, Jon Kenedi mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut sebagai langkah strategis, untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul berkurangnya dana transfer pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Muba.
“Dengan pengurangan DBH, kita harus mencari solusi bersama. Salah satunya melalui optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” katanya.
Dimana, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. Kabupaten Musi Banyuasin dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, dengan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang cukup dominan.
Untuk itu, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan PAD, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga meminta penjelasan rinci dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pengumpulan PPN dan PPh serta kaitannya dengan penentuan besaran DBH, tegasnya.
Selain itu, diminta juga kepada seluruh peserta rapat menyiapkan data perusahaan, khususnya sektor perkebunan, untuk dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan yang akan melibatkan sekitar 174 perusahaan di Kecamatan Bayung Lencir pada 19 Januari 2026 mendatang, bebernya.
Sementara, Asisten I Setda Musi Banyuasin, Ardiansyah, mengungkapkan, mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Musi Banyuasin, yang dinilai sejalan dengan upaya Pemkab dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“APBD Muba hampir 90 persen masih bergantung pada DBH. Tugas kita bersama adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi lain berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, inisiatif DPRD Musi Banyuasin tersebut menjadi penyemangat bagi jajaran eksekutif untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah agar bersinergi dalam upaya peningkatan PAD.
“Kami jadi lebih bersemangat. Mudah-mudahan langkah ini membangkitkan komitmen bersama untuk memperkuat keuangan daerah,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala KPP Pratama Sekayu Aprinto Berlianto, menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak pusat dan daerah yang memiliki kewenangan berbeda. Ia menegaskan bahwa KPP Pratama berwenang memungut PPN, PPh, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (P5L).
“Setiap semester kami bersinergi dengan KPPN Sekayu dan BP2RD untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, guna mengetahui kontribusi pajak Kabupaten Muba,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil rekonsiliasi tersebut, nantinya menjadi dasar KPPN dalam menetapkan kontribusi penerimaan pajak Muba selama satu tahun pajak, yang kemudian dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai dasar penyaluran DBH ke daerah.
Namun demikian, adanya perubahan kebijakan sejak 1 Januari 2025, di mana seluruh wajib pajak cabang di daerah kewajiban perpajakannya dialihkan ke pusat. Dampaknya, kontribusi penerimaan pajak di KPP Pratama Sekayu secara administratif mengalami penurunan.
“Kendati demikian, perhitungan DBH tetap mengakomodasi lokasi usaha wajib pajak, sehingga perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh pada besaran DBH yang diterima daerah,” pungkasnya.
Disamping itu, meluruskan pemahaman terkait PPN. Menurutnya, Pajak Pertambahan Nilai tidak dihitung sebagai komponen DBH karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang berkontribusi terhadap DBH adalah Pajak Penghasilan dan PBB,” ujarnya.

