MONPERA.ID, Muba – Banyaknya keluhan masyarakat Musi Banyuasin, dengan kelangkaan dalam mendapatkan gas elpiji ukuran 3 Kg. Hal ini ditanggapi secara tegas oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Ahmadi, mengatakan, bahwa permintaan tersebut merupakan tindaklanjut atas banyaknya Keluhan dari masyarakat yang masuk ke DPRD Muba, terkait kelangkaan gas elpiji ukuran 3 Kg.
Untuk itu, Komisi II DPRD Musi Banyuasin, meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk menambah pasokan elpiji agar masyarakat tidak merasa terbebani, katanya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemkab Muba dan PT Pertamina Patra Niaga, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, Komisi II DPRD Muba juga meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, untuk menjelaskan secara detail penyebab terjadinya kelangkaan elpiji ukuran 3 Kg di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Ya ini berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat atas kelangkaan gas elpiji melon,” tegasnya.
Karena, sebagai wakil rakyat tentunya berhak mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan. Apakah murni kebijakan dari kementerian atau karena dianggap jumlah masyarakat miskin di Musi Banyuasin sudah berkurang.
“Artinya, ini jangan sampai terjadi ada keputusan sepihak dalam artian setiap kebijakan harus di koordinasikan dengan Pemkab Muba, khususnya Disdagperin,” pungkasnya.
Sementara, Asisten III Setda Musi Banyuasin RE Aidil Fitri, mengungkapkan, apresiasi atas terselenggaranya RDPU tersebut sebagai ruang dialog untuk mencari solusi bersama.
“Kami sangat mengapresiasi forum ini karena mampu mengakomodir keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg,” ungkapnya.
Karena, untuk kelangkaan gas elpiji dapat berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat, ujarnya.
Menanggapi itu, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Rizal menjelaskan, bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg memang terjadi secara nasional.
Terkait penggunaan KTP saat pembelian LPG, Rizal menegaskan bahwa yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pembelian ganda.
“Tujuannya agar tidak ada oknum yang membeli di lebih dari satu tempat,” imbuhnya.
Adapun terkait permintaan penambahan kuota, Rizal menyatakan pihak daerah dapat mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat.
“Karena kuota ditetapkan pusat, jika ingin ada penambahan silakan ajukan permintaan resmi ke pusat melalui mekanisme yang ada,” tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Muba Ahmadi SE, Ketua Komisi II DPRD Muba Indra Kesumajaya SH MSi, serta Anggota DPRD Muba Andri Septa SH.
Selain itu hadir juga Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH melalui Asisten III Setda Muba Drs H RE Aidil Fitri, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan agen elpiji.

