MONPERA.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Jakarta untuk mempertanyakan komitmen kementerian terkait atas mandeknya penyelesaian sengketa tapal batas wilayah dengan Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemkab Muba mendesak kejelasan tindak lanjut Surat Rekomendasi Kebijakan Menkopolkam yang diduga kuat diabaikan di tingkat pusat, padahal sengketa ini telah memicu pergeseran lahan seluas 12.860 hektar.
Dalam pertemuan resmi di Jakarta, tanggal 3 Juni 2026, Pemkab Muba mendesak kejelasan atas tindak lanjut Surat Menkopolkam Nomor B-103/DN.00.01/09/2025 tertanggal 30 September 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kapolri untuk segera menyelesaikan sengkarut batas daerah ini.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi tersebut. Mengapa eksekusi di tingkat kementerian teknis dalam hal ini Kemendagri seolah jalan di tempat, padahal ini menyangkut kepastian hukum dan hajat hidup masyarakat di daerah,” kata Kabag Tapem Setda Kabupaten Muba, Firdaus Pakualam, S.H., M.Si, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler nya, Sabtu (6/6/2026).
Dijelaskannya, surat rekomendasi Kemenkopolkam tersebut sebenarnya telah menginstruksikan hal-hal penting, di antaranya, Mendagri segera membentuk Tim Khusus lintas kementerian (termasuk Kemenko Hukum & HAM, BIG, dan ATR/BPN) untuk melakukan verifikasi lapangan, analisis sosial-budaya, dan mediasi.
Selanjutnya, Mendagri menyusun kajian komprehensif bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menerbitkan Permendagri pengganti demi mengakomodir kesepakatan daerah.
Kemudian, Kapolri meningkatkan patroli pengawasan melalui aparat kepolisian daerah setempat guna mengantisipasi kerawanan konflik antarwarga secara humanis.
“Namun, hingga kini realisasi dari poin-poin instruksi pusat tersebut dinilai belum menemui titik terang. Padahal, surat tersebut diterbitkan berdasarkan rangkaian panjang koordinasi, termasuk hasil Kunjungan Kerja Tim Kemenko Polkam dan Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Juli 2025 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda, hingga Kajati Sumsel,” kata Firdaus.
Firdaus mengaku, akibat dari diabaikannya penyelesaian batas wilayah ini berbanding lurus dengan kondisi riil di lapangan. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hilangnya aset pemisah antar-kabupaten secara masif di area konflik.
“Dari tujuh Patok Batas Utama (PBU) yang pernah ada, saat ini hanya tersisa satu PBU. Artinya harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap hilangnya patok-patok batas tersebut,” ujarnya.
Akibat ketidakpastian hukum ini, Pemkab Muba kini tersandera dan tidak dapat merampungkan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, meminta Kemenkopolkam bertindak tegas dengan memanggil paksa seluruh pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama.
Sengkarut administrasi yang tak kunjung dieksekusi oleh pusat ini nyatanya mengorbankan kehidupan sosial masyarakat bawah. Ketua Adat Masyarakat Desa Sako Suban membeberkan bahwa wilayah yang dicaplok tersebut merupakan ruang hidup historis yang sudah ada jauh sebelum adanya pemekaran wilayah.
“Desa Sako Suban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, usianya sudah mendekati 500 tahun. Kami meminta Kemenkopolkam menjadikan SK Kementerian Kehutanan Nomor 6600 sebagai salah satu dasar penyelesaian batas karena sangat tegas dan jelas mengenai posisi batas daerah sebelum pemekaran Muratara,” kata Ketua DPRD Muba.
Hingga hari ini, seluruh beban pembangunan dan operasional fasilitas publik di wilayah konflik tersebut masih ditanggung oleh APBD Muba.
Hal serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, ia menyebutkan bahwa operasional Gedung Sekolah Dasar hingga Puskesmas Pembantu di Dusun II Desa Sako Suban masih menggunakan dana Muba.
Irwin menegaskan, jika Surat Rekomendasi Menkopolkam ini terus-menerus diabaikan tanpa ada kejelasan konkret, Pemkab dan DPRD Muba siap membawa masalah ini ke jalur hukum tertinggi negara.
“Jika saja kami tidak mempertimbangkan aspek pembangunan dan sosial masyarakat, sudah patut kami menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Muratara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat UU DOB tersebut diterbitkan, tidak ada persoalan batas antara Kabupaten Muba dengan Kabupaten Musi Rawas sebelum pemekaran menjadi Muratara,” katanya.
Menyikapi hal itu, Asisten Deputi (Asdep) 1 Kemenkopolkam, Brigadir Jenderal TNI Antonius Kartika Adi Putranta, berjanji akan segera membawa kembali mandeknya tindak lanjut ini ke tingkat yang lebih tinggi. Di sisi lain, ia juga secara terbuka mengakui adanya kejanggalan dalam regulasi masa lalu yang menjadi akar masalah sengketa ini.
“Saya baru menjabat sekitar 10 bulan. Memang aneh jika melihat Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 karena perubahan yang terjadi terlalu cepat, hanya dalam waktu empat bulan. Sangat mustahil menghitung dan melaksanakan penetapan atas wilayah yang bergeser seluas 12.860 hektare dalam waktu sesingkat itu,” kata Asdep 1 Kemenkopolkam ini.
Ia berjanji akan segera bersurat kembali untuk menagih komitmen kementerian teknis.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Deputi 1 dan bersurat ke Kemendagri. Kami juga berharap Menkopolkam dapat memfasilitasi seluruh pihak terkait seperti Bupati Muba, Bupati Muratara, Gubernur Sumatera Selatan dan Kemendagri, karena lebih dari 10 tahun pertemuan yang mempertemukan seluruh pihak itu belum juga terwujud,” tutupnya.

