MONPERA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat prestasi besar dengan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,2 triliun.
Capaian ini berasal dari penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa hari ini, Kamis (7/5/2026), pihaknya menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp 591,7 miliar dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya.
“Dengan pengembalian hari ini, total uang negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp 1.208.832.842.250,” ujar Ketut Sumedana didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo, Asisten Intelijen Muhammad Fatria, Kasi Pengendali Operasional Ario dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel. Kamis (7/5/2026).
Kasus ini sendiri memiliki estimasi total kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun. Artinya, saat ini tersisa sekitar Rp 219,7 miliar kerugian yang belum dipulihkan.
Tersangka WS telah menyanggupi untuk melunasi sisa kerugian tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan pelelangan terhadap aset tanah perkebunan milik tersangka yang telah disita.
“Kejati Sumsel saat ini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara maksimal,” kata Ketut

