Warga Kemang Agung Lapor ke Ombudsman Terkait Pembebasan Lahan Oleh PT. KAI

MONPERA.ID, Palembang – Sejumlah warga melaporkan PT. KAI di kawasan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati terkait proses ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan yang diduga tidak secara profesional ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, pada September 2023 ini.

Masyarakat mengeluhkan proses ganti rugi yang tidak transparan, tanpa SOP yang jelas, tanpa standar harga yang baku.

Proses negosiasi harga juga diduga dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, seperti oknum LSM, oknum preman.

Selain itu, masyarakat juga merasa ganti rugi yang ditetapkan secara sepihak, yaitu Rp50 ribu untuk bidang tanah kosong dan Rp250-500 ribu untuk bangunan per meternya.

Menurut masyarakat, nilai ganti rugi demikian sangat tidak berkeadilan bagi mereka yang telah mendiami tempat tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Bahkan berdasarkan pengakuan salah seorang warga, orang tuanya dahulu telah menggarap dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1950-an.

Beberapa dokumen penguat kepemilikan juga dimiliki oleh warga, antara lain SPH, Surat Jual Beli, PBB, bahkan SHM.

Sedangkan PT. KAI menganggap tanah yang diduduki oleh masyarakat dan akan dibebaskan merupakan aset dari PT. KAI berdasarkan Grondkaart tahun 1912.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah SH, MHum, pada Senin, 25 September 2023, telah melakukan investigasi awal ke lokasi objek pembebasan. Melihat bahwa proses pembebasan terus berjalan.

Beberapa alat berat sibuk melakukan penimbunan dan pengerasan lahan.

Sepanjang ratusan meter terlihat puing-puing sisa bangunan rumah warga yang telah dirobohkan oleh PT. KAI.

Di sisi berseberangan, terlihat fasilitas umum berupa jalan aspal, PT Sunan Rubber, Stasiun Kilang Pertamina, Kompleks Perumahan PLTU PT. PLN, dan perumahan padat penduduk lainnya.

Saat ini, masyarakat tengah merasakan kekhawatiran dan merasa terancam karena tindakan intimidatif oleh oknum-oknum tertentu yang dianggap terafiliasi dengan PT. KAI.

Kerap kali mendatangi rumah warga satu per satu, untuk menyerahkan surat peringatan dan meminta segera dilakukan pengosongan.

Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.

Mengingat masyarakat yang terdampak proyek pembebasan tanah oleh PT. KAI di Kelurahan Kemang Agung, diperkirakan mencapai ribuan kepala keluarga (KK).

Ombudsman meminta PT. KAI untuk menghentikan sementara proses pembebasan tanah di wilayah tersebut guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Pihak Ombudsman akan memanggil pihak PT. KAI ke kantor Ombudsman untuk dimintai penjelasan mengenai substansi permasalahan.

Harapannya, Ombudsman dapat melihat permasalahan ini secara lebih utuh dan jelas agar dapat menentukan solusi terbaik yang berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik sesuai Undang- undang yang berlaku.