MONPERA.ID, Palembang – Wali Kota Palembang H Ratu Dewa mengingatkan warga kota setempat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengingat batas waktu pada 30 September 2026.
“Sesuai ketentuan batas akhir pelunasan PBB tinggal beberapa pekan lagi, warga yang belum membayar pajaknya diimbau memanfaatkan sisa waktu kurang satu bulan ini melakukan pelunasan di bank yang ditunjuk, Kantor Pos, dan mitra pasar swalayan mini (mini market) terdekat di sekitar kawasan permukiman,” kata Dewa belum lama ini.
Dewa mengaku, mntuk mendisiplinkan masyarakat membayar PBB tepat waktu, akan ada sanksi denda secara tegas kepada siapa pun yang membayar pajak tidak sesuai jadwal batas akhir yang ditetapkan.
“Bagi warga kota secara perorangan maupun kelompok/organisasi dan perusahaan yang membayar pajak melebihi batas waktu yang ditetapkan 30 September akan dikenakan denda berjenjang diawali dengan bulan pertama dua persen,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Palembang terus berupaya mendorong warga kota ini yang memiliki kewajiban membayar PBB untuk segera melunasi pajak tersebut.
Ia berharap penerimaan pajak tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan yakni sekitar Rp 1,8 triliun. Penerimaan pajak itu murni untuk membiayaan pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk meningkatkan penerimaan PBB, pihaknya mendorong pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tersebut.
“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor, serta pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan sebagai penerimaan utama dalam mencapai target PAD tahun ini,” tutupnya.

