Kondisi Kesehatan Menurun Hingga Masuk ICCU, Sidang Haji Halim Ditunda

MONPERA.ID, Palembang – Persidangan kasus lahan tol Betung Tempino-Jambi yang menjerat pengusaha Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim kembali menjadi sorotan.

Sidang yang sedianya beragenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (23/12/2025), terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang lantaran kondisi kesehatan Haji Halim yang kian menurun hingga harus masuk ICCU RSUD Siti Fatimah.

Ketua Tim Penasehat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, mengatakan, ada yang aneh dalam pencegahan diam-diam yang dilakukan jaksa terhadap kliennya. Menurutnya, sharusnya sejak awal diberitahukan kepada PH, apalagi kewenangan telah beralih ke tahap persidangan pengadilan, tidak ada lagi kepentingan penyidikan dikasus ini.

“Sekarang klien kami kesulitan mau berobat lanjutan, karena adanya pencegahan luar negeri oleh Jaksa, kita sekarang bertanya apa memang jaksa ingin sidang dengan terdakwa dalam keadaan sakit, tanpa mendengarkan fakta-fakta dari terdakwa. Karena sangat aneh sejak awal kasusnya adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi, Jaksa berpendapat 37 Ha dari 13.000 Ha kebun sawit milik Haji Halim adalah tanah negara, namun mereka mengakui tanaman dan tumbuhan sawit yang diatasnya adalah milik PT SMB milik Haji Halim, artinya mekanisme konsinyasi lebih tepat daripada kriminalisasi semacam ini,” kata Jan.

Ia menegaskan, kliennya Haji Halim tidak mungkin melarikan diri, karena anak dan istrinya ada di Palembang.

“Haji Halim ini adalah pengusaha nasional satu-satunya di Muba yang tidak ada modal asing, sekarang kami curiga ada maksud lain yang dibuat agar Haji Halim tertekan dan tidak dapat hadir dan menjelaskan dengan baik di muka persidangan. Semoga Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan penundaan cegah kami agar klien kami bisa menghadapi sidang dengan kondisi kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Tim Penasihat Hukum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, yang diwakili oleh Fadhil Indrapraja, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesehatan klien mereka, Haji Halim, yang kian memburuk, tengah proses persidangan.

“Kondisi kesehatan klien kami Haji Halim memburuk, dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. Oleh itu kami mengajukan permohonan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026 mendatang, kondisi klien kami saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis, klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit,” kata Fadhil Indrapraja, didampingi Penasihat Hukum lainnya, di PN Kelas 1A Palembang, Selasa (23/12/2025).

Fadhil menambahkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, jantung (telah dipasang 4-6 ring), hingga gangguan liver. Berdasarkan diagnosis dokter dari RSUD Siti Fatimah dan dokter dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya memiliki risiko tinggi terkena serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi yang fatal.

“Klien kami sangat menghormati hukum dan selalu kooperatif hadir meski dalam kondisi sakit. Namun, ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Jaksa telah melakukan pencegahan secara tiba-tiba, padahal klien kami butuh ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian resep obat terbaru. Obat-obatan yang dikonsumsi Haji Halim merupakan hasil resepan diresepkan dari dokter Singapura dan harus disesuaikan kembali dosis-dosisnya, tanpa itu, pengobatannya tidak akan maksimal,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, agenda sidang hari ini adalah jawaban JPU atas eksepsi Haji Halim. Namun karena yang bersangkutan masuk ICCU, sidang diputuskan Majelis Hakim ditunda.

“Terdakwa Haji Halim masuk ICCU, majelis hakim memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026. Terkait pencekalan ke luar negeri, memang benar, itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung untuk cegah tangkal keluar negeri. Pada intinya kami tidak mau berlarut-larut, semoga terdakwa selalu diberikan kesehatan, sehingga persoalan ini cepat selesai,” kata Abdul Harris.

Diketahui, sidang tersebut diketuai Fauzi Isra, dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi.

“Saya akan melaksanakan ibadah umroh, dan itu merupakan hak saya. Jadi sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra saat memimpin sidang.