MONPERA.ID, Jakarta – Assoc. Prof. Dr. Ahmad Redi,S.H.,M.H merupakan Ahli Pertambangan Universitas Diponogoro yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus Timah Harvey Moeis, memaparkan setidaknya ada 4 indikator sertifikat Clear and Clean (CNC) yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang.
Pertama, penambang memiliki administrasi yang lengkap. Kedua, CNC memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ketiga, teknis berkala ada geologisnya dan Keempat,CNC keuangan, katanya saat memaparkan empat indikator sertifikat CNC yang dimiliki perusahaan tambang kepada Ketua Hakim Eko Ariyanto, terkait kasus Harvey Moeis yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya,seperti yang terjadi pada kasus timah Harvey Moeis, penambang tidak dapat melakukan pertambangan diluar, meski sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Karena, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 yang menyebutkan menambang tanpa izin, maka penambang dapat dikenakan pidana.
“Jadi penambang boleh melakukan penambangan di wilayah izin tambangnya saja. Kalau diluar izin tambangannya, maka penambang dikenai Pasal 158 yakni menambang tanpa izin, ” tegasnya.
Karena, setiap IUP sudah tercantum titik koordinat dengan lengkap seperti, profil perusahaan, hak dan kewajiban yang dilakukan serta lampiran peta wilayah izin pertambangan.
Dimana,dapat dilihat di Permen SE 43 Tahun 2015, bahwa disebutkan banyak IUP tumbang tindih. Selain itu, di Permen tersebut ada penataan, karena hanya IUP yang tidak tumpang tindih diakui oleh negara yakni CNC
” Artinya, hanya pemegang IUP CNC saja, misalnya PT Timah itu CNC. Jadi dia tidak tumpang tindih dengan pemegang IUP yang lainnya,” ujarnya.
Diberitauhkannya, seperti yang ditanyakan Hakim Ketua Eko Ariyanto. Apakah,ada tumbang tindih Pasal pada izin IUP pada PT Timah. Menurutnya, sepanjang PT Timah tersebut memiliki Sertifikat CNC, pastinya tidak ada tumpang tindih izin yang dilakukan.
“Artinya, ada dan tidaknya CNC nya. ketika dia melakukan kegiatan usaha pertambangan. Kalau yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha pertambangan, berarti CNC. Begitu sebaliknya, dia tidak bisa melakukan pertambangan jika tidak ada CNC nya, ” urainya seraya juga menjelaskan untuk indikator keempat, apabila membayar pajak dan PNPB disetor ke negara tidak serta ada tunggakan, kalau memang ini ada negara dan menteri ESDM memberikan sertifikat CNC.