PT SMB Bersih, Tak Masuk Daftar Perusahaan Perkebunan Bermasalah Versi Permenhut 36/2025

MONPERA.ID, Palembang – Untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha perkebunan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, menerbitkan peraturan baru guna menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemenuhan persyaratan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 36/2025, tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut.

Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menariknya, dalam Permenhut tersebut, lahan yang dimiliki oleh PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) tidak masuk kawasan hutan atau milik negara, artinya resmi milik pribadi, bukan hutan suaka milik negara.

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha S.H, mengatakan, jika masih ada pihak yang menyebutkan lahan yang dimiliki PT SMB adalah hutan suaka milik negara, itu keliru dan terkesan fitnah.

“Silahkan baca Permenhut Nomor 36 Tahun 2025. Lahan PT SMB tidak masuk dalam kawasan hutan,” kata pria ini.

Menurutnya, semua surat kepemilikan lahan PT SMB jelas, dan semuanya memiliki dasar hukum.

“Jika ada pihak yang berlandaskan SK Kemenhut 2001, hal itu sudah disampaikan oleh Ombudsman RI bahwa SK tersebut mal administrasi, silahkan baca lagi rekomendasi Ombudsman RI : Non-tor : 0008/REW0360.2015/PBP-41/XU2015 tentang Permasalahan Pelayanan Publik di Kabupaten Musi Banyuasin Pasca Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor: 8221Menhut-Il/2013 Tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan SK Menteri Kehutanan Nomor : 8661Menhut-ll/2014 Tentang Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Ia menambahkan, atas rekomendasi Ombudsman RI tersebut, MenterĂ­ Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor: 822/Menhut-ll/2013 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan serta Keputusan Nomor : 866/Menhut-ll/2014 tentang Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan, dimana dalam peta lampiran Keputusan tersebut, pada lokasi Dangku II seluas 9.329 Ha ditetapkan menjadi Kawasan HSM.

“Yang perlu dicatat bahwa PT SMB tak masuk dalam perusahaan yang tidak memiliki izin dari Kemenhut yang tertuang dalam SK Nomor 36/2025,” kata Jody Nugraha.

Berikut adalah daftar perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera Selatan yang termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan (dalam proses maupun di tolak) Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 36/2025:

Sumatera Selatan:
1. (49) PT Berkat Sawit Sejati, Musim Mas Group [Muba]
2. (82) PT Cangkul Bumi Subur, Salim Ivomas Group [Muba]
3. (87) PT Cipta Tunggal Asri [Muba]
4. (97) PT Djuanda Sawit Lestari, Sinarmas Agro Group [Mura]
5. (138) PT Hindoli (1), Cargill Group, [Muba-Banyuasin]
6. (139) PT Hindoli (2) (Pabrik), Cargill Group [Muba]
7. (140) PT Hindoli (3) (Kebun), Cargill Group [Muba-Banyuasin]
8. (187) Koperasi Unit Desa Minanga Ogan [OKI]
9. (241) PT Musi Banyuasin Indah, Wilmar Group [Muba]
10. (260) PT PP London Sumatera (Kebun Arta Kencana & Kebun Kencana Sari), Lonsum Group [Lahat]
11. (261) PP London Sumatra Indonesia Tbk (Gunung Bais), Lonsum Group [Mura, Muratara]
12. (262) PP London Sumatra Indonesia Tbk (Terawas), Lonsum Group [Mura, Muratara]
13. (270) PTPN VII [Banyuasin-Muba]
14. (303) PT Sari Persada Raya [Muba]
15. (304) PT Sari Persada Raya [Muba]
16. (359) PT Sumatra Agri Sejahtera, Lonsum Group [Mura]

Group:
1. Musim Mas
2. Salim Ivomas
3. PT Cipta Tunggal Asri
4. Sinarmas Agro
5. Cargill (Hindoli)
6. Kopdes Minanga Ogan (OKI)
7. Wilmar Group
8. London Sumatera Group
9. PTPN VII
10. PT Sari Persada Raya