Bupati Muba H.M Toha Teken Kesepakatan PI 10 Persen Rimau

MONPERA.ID, Palembang – Bupati Muba H.M Toha didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, secara resmi meneken  untuk menyepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Rimau. Kesepakatan itu dibuktikan dengan penandatanganan bersama antara Gubenur Sumsel Herman Deru dan Bupati Muba H.M Toha di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).

Bupati Muba,  H.M. Toha mengatakan, terkait dengan PI sebesar 10 persen, bahwa Pemkab Muba telah menyiapkan BUMD yang profesional dan kompeten, dalam mengelola PI secara optimal. Dimana, PI 10 persen tersebut di dapat dari kerja keras dan komitmen bersama.

” PI 10 persen ini adalah investasi masa depan untuk kesejahteraan masyarakat Muba kedepan. Maka kami memastikan pengelolaan transparan,akuntabel dan memberi manfaat sebesarnya untuk masyarakat,” katanya.

Selain itu, kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Muba. Sehingga, dengan PI 10 persen wilayah kerja Rimau diharapkan dapat  menjadi lokomotif penggerak pembangunan di Musi Banyuasin, tegasnya optimis.

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah mengungkapkan,   pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10 persen untuk  pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau tersebut, mengacu pada Ketentuan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4).

Sehingga, perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), ungkapnya.

Menanggapi itu. Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan, sebelumnya mengapresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba. Karena, Pemkab Muba juga sudah membuka peluang upaya untuk meningkatkan PI mendatang.

 ” Ini kita akan terus evaluasi dan pertimbangkan peningkatan PI, dengan melihat potensi dan dampak positifnya bagi pendapatan daerah. Jika prospeknya menjanjikan, tentu akan kita tindak lanjuti,” jelasnya singkat, seraya juga menjelaskan, kesepakatan tersebut  mengacu pada Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham PI 10% Wilayah Kerja Rimau